PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bermain judi online.
Inspektorat DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Arifin Buat menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Keluarga yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir,” tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat, dikutip Jumat (20/9).
Baca juga : Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama ASN yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin Buat melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Keluarga segera melakukan Penjelasan dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” tutur Dina.
Beberapa waktu Lewat, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga : Heru Budi Diminta Tegas Instruksikan Satpol PP DKI Cabut APK yang Melanggar
Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja ASN Pemprov DKI dan penerima Donasi sosial (bansos) yang bermain judi online.
“Saya akan minta nama itu ke PMK. Saya Serius Niscaya yang judi online itu Terdapat juga yang beberapa, saya enggak Mengerti ya, pemikiran kami, Terdapat juga yang menerima bansos. Kalau, ASN Jernih aturannya,” kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli.
Heru menegaskan akan memberi Hukuman kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ya kalau ASN kan Jernih aturannya sudah Terdapat, tinggal diterapin Hukuman itu yang ke bersangkutan. Kan, kita belum dapat nama-nama itu,” ucap Heru. (J-2)