Liputanindo.id MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat sepanjang tahun 2023, sebanyak 160 personel melakukan pelanggaran kode etik. 15 orang dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, meski di tahun 2023 ada 160 personel yang melakukan pelanggaran kode etik, angka itu mengalami penuruna dibanding tahun 2022 lalu.
Baca Juga:
Kapolda Irjen Pol Andi Rian Minta Jajaran Jatanras dan Resmob Jaga Keamanan Masyarakat di Bulan Bersih Ramadan
“Pahamn 2022 sebanyak 173, sedangkan pada tahun 2023 160,” ungkapnya.
Irjen Andi Rian berujar, selain dari angka yang dia sebutkan, masih ada tiga pelanggaran yang masih dalam proses.
“Pahamn 2022 sebanyak 58, sedangkan 2023, 85. Naik 46,5%,” ujarnya.
Kata Andi Rian, untuk kasus Polisi yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) naik 15,3% sepanjang 2023.
“Pahamn 2022 sebanyak 13 polisi yang dipecat sedangkan tahun 2023 sebanyak 15 orang,” katanya.
Mayoritas yang dilakukan 15 anggota tersebut, lanut Mantan Kapolda Kalsel itu, adalah meninggalkan tugas atau disersi.
“Mayoritas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut adalah Disersi (Meninggalkan tugas),” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM Makassar: Empat Pelaku Mahasiswa DO-Heningankan Begitu Asyik Pesta Narkoba