12 Perkumpulan Pekerja Ajukan Uji Konstitusi UU Tapera

12 Serikat Pekerja Ajukan Uji Konstitusi UU Tapera
Ilustrasi sidang MK(MI/Susanto)

 

SEBANYAK 12 serikat buruh/serikat pekerja di bawah koordinasi Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengajukan uji konstitusi UU Nomor 4 Mengertin 2016  tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan uji konstitusi disampaikan pimpinan ke-12 serikat pekerja/serikat buruh, yang dipimpin Ketua KSPSI Jumhur Hidayat dan didampingi kuasa hukum Denny Indrayana para Rabu (18/9).

Baca juga : Perkumpulan Pekerja Minta Iuran Tapera Dibatalkan, Bukan Hanya Ditunda

Sejumlah pimpinan serikat buruh/serikat pekerja mengaku uji konstitusional karena mereka merasakan lelah dengan banyaknya pungutan yang dibebankan pemerintah kepada para buruh.

“Banyak sekali pungutan yang harus ditanggung buruh dengan upah yang sebagian UMR, mulai dari Pajak Pendapatan (PPh), BPJS, kok ada lagi Tapera,” kata Ketua Biasa SBSI 1992, Sunarti, dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Cek Artikel:  Bantah Isu Retak, Lewat Pantun Muzani Sebut Jokowi-Prabowo Sibuk Bangun Negeri

Sementara Ketua Biasa KSPSI Jumhur Hidayat mempertanyakan sikap pemerintah yang memberikan banyak sekali sumber kekayaan negara seperti tambang yang nilainya triliunan kepada pemilik modal besar atau oligarki. Sementara rakyat justru dibebani dengan pungutan.

Baca juga : Buruh Minta MK Batalkan Omnibus Law atau Ancam Mogok Kerja

Menurut Jumhur, seharusnya pemerintah berkewajiban menyediakan rumah rakyat, bukan rakyat yang diwajibkan menyediakan tabungan untuk bikin rumah. “Mudah-mudahan Prof. Denny memenangi uji konstitusi ini,” harapnya.

Sebelumnya Denny mengemukakan, uji konstitusi ini diajukan karena ada kewajiban yang memberatkan masyarakat, khususnya pekerja/buruh yang sudah banyak potongan akan ditambah potongan Tapera. Karena itu iuran Tapera dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip kewajiban negara yang seharusnya justru memiliki kewajiban menyediakan perumahan bagi rakyat, bukan mengutip dari rakyat.

Cek Artikel:  Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Unjuk Rasa Kemarin

“Kita mengajukan uji konstitusionalitas UU Tapera ini ke MK, terutama yang terkait dengan Pasal 7 ada frasa wajib itu yang dimintakan konstitusionalitasnya ke MK,” jelas Denny.

Baca juga : Koalisi Perkumpulan Buruh Minta MK Konsisten Soal UU Omnibus Law Ciptaker Inkonstitusional

Ketika ini, lanjut Deny, proses pendaftaran sedang berjalan. Dia mempertanyakan paradigma bagaimana negara mengurus soal-soal publik sekarang sangat menyedihkan. 

“Di satu sisi kepada masyarakat kecil, rakyat dan buruh banyak sekali kewajiban yang haru diberikan kepada negara, disisi lain negara banyak sekali memberikan keringanan atau intensif kepada oligarki yang pembayaran pajaknya problematik,” terang Denny.

Eksispun, ke-12 serikat buruh/serikat pekerja yang mengajukan uji konstitusi UU No 4 Mengertin 2016 itu di antaranya KSPSI, GSBI, SBSI 1992. FKSPN, FSPPEK, APEK, PPMI, FSPPP, dan dan KBMI. (Van/M-4)

Cek Artikel:  Jokowi Mulai Berkantor di IKN Besok

 

Mungkin Anda Menyukai