Liputanindo.id – Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam usulan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“ASN DKI Jakarta yang Mempunyai NIK Jakarta Demi ini berjumlah 66.061 jiwa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin Demi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat
Dari jumlah tersebut, 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampakpenonaktifan. “Sedangkan yang telah pindah secara sadar Independen sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024,” katanya.
Budi juga menyebutkan, Demi ini terdapat 11.337.563 Anggota yang tinggal di Jakarta dan akan Lalu bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang Bergerak. Karena itu, pendataan dan penataan administrasi kependudukan perlu dilakukan agar data di lapangan dapat sesuai dan Seksama.
“Dengan luas Area DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya,” katanya
Kalau hal ini Bukan ditata dengan Bagus, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. “Karena itu, kita perlu Lalu melakukan penyesuaian data di lap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Lalu berkomitmen Buat mewujudkan penataan kependudukan yang Bagus melalui program penertiban administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh Anggota.
Penataan tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov DKI Jakarta Buat mewujudkan data kependudukan yang Seksama.
Seluruh pegawai ASN di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UPD) juga diminta agar memastikan Berkas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang dimilikinya telah sesuai dengan domisili tempat tinggal Demi ini. Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/202
Apabila terdapat ASN yang Mempunyai KK dan KTP elektronik Bukan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan Bukan melakukan pelaporan kepada Dinas Dukcapil, maka akan dilakukan pengusulan penonaktifkan sementara atau pembekuan sementara.
“Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini Mempunyai manfaat yang Bagus, guna mewujudkan kota Dunia yang berketahanan, inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan,” kata Budi
Dalam membenahi adminduk, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi satu alamat rumah maksimal dihuni oleh tiga KK. Restriksi itu sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni oleh 13-15 KK di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan data Disdukcapil DKI Jakarta, jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang, sementara total penduduk di Jakarta mencapai 11 juta orang.