11 TPS di 8 Daerah di Sulsel Gelar Pemilihan Bunyi Ulang

11 TPS di 8 Daerah di Sulsel Gelar Pemilihan Suara Ulang
Petugas TPS mengamankan kotak Bunyi Pilkada 2024.(Dok.MI)

SEBANYAK 11 Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) tersebar di delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Bunyi Ulang (PSU), Senin (2/12). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, 11 TPS tersebut, masing-masing di Kabupaten Tanah Toraja 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Kota Makassar 1 TPS, Kabupaten Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS, Luwu 1 TPS, dan Luwu Timur 1 TPS.

“Banyak hal yang mengakibatkan PSU digelar, salah satunya Terdapat kesalahan administrasi. Mereka memilih tapi Tak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), sementara mereka bukan Kaum setempat,” Jernih Saiful, Minggu (1/12).

Cek Artikel:  KPU RI Calon Tunggal yang Kalah pada Pilkada Boleh Maju Kembali

Tapi yang Niscaya katanya, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Seperti di Luwu Timur, PSU dilakukan lantaran Petugas KPPS diduga menandai surat Bunyi yang diberikan kepada pemilih.

Lewat di Toraja, salah satunya Terdapat dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Bahkan penduduk luar daerah mencoblos di TPS.

Saiful juga menambahkan, Tak menutup kemungkinan Lagi Terdapat TPS di daerah lain yang akan melaksanakan PSU. Karena hingga Ketika ini, Lagi dilakukan penelitian dan kajian hukum terkait tepenuhinya indikator yang menjadi syarat dilakukannya PSU.

“Terdapat beberapa kabupaten lain yang Lagi dalam kajian, termasuk Kabupaten Jeneponto. Jadi tunggu saja hasil kajian yang dilakukan Bawaslu,” tutup Saiful. (LN/J-3)

Cek Artikel:  Mengerti Jeroan Jatim, Risma Siap Kembangkan Potensi Area

Mungkin Anda Menyukai