Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 10 personel Brimob yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan kerusuhan 22 Mei telah dijatuhi Hukuman hingga hukuman pidana.
Baca Juga: 10 Member Brimob Dinyatakan Bersalah Terkait Kerusuhan 22 Mei