10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Setiap Bulannya di Jakarta

Liputanindo.id – Direktur Lampau Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Elok Usman menyebutkan sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

“Satu bulan E-TLE kami Terdapat 10 juta pelanggaran yang terekam,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Tetapi Elok Kagak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan pelanggar Lampau lintas tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

“Di Jakarta raya, kita kan Terdapat 137 ETLE, yang 127 Stagnan, yang 10 mobile,” ujarnya.

Lebih jauh, Elok menyebut pelanggaran terbanyak adalah Kagak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.

Cek Artikel:  Gibran Blusukan di Jakarta Jelang Pilkada, Gerindra: Itu Arahan dari Pak Prabowo

Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan Kagak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

“Kagak menggunakan helm, gage, sabuk keselamatan, menggunakan handphone,” ucap Elok.

Elok menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib Lampau lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar Lampau lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE Pandai mendeteksi pelanggaran Lampau lintas secara Mekanis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE Stagnan di lampu merah, Terdapat ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” katanya.

Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lampau Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi Lampau lintas (Polantas). (Ant)

Cek Artikel:  Polisi: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper di Pangkep Sempat Perkosa Korban

Mungkin Anda Menyukai