10 Investor Telah Manfaatkan Lahan di Pulau Kecil RI, Segini Harga per Hektarenya

10 Investor Telah Manfaatkan Lahan di Pulau Kecil RI, Segini Harga per Hektarenya
Lembaga konsultasi publik di KKP.(Dok. MI)

ANALIS Pengusahaan Jasa Kelautan (APJK) Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andry Indryasworo Sukmoputro mengungkapkan baru 10 investor, Berkualitas dari luar negeri maupun dalam negeri memanfaatkan lahan pulau-pulau kecil (PPK) di Indonesia. Ini disampaikan dirinya usai kegiatan Lembaga konsultasi publik pelayanan perizinan berusaha subsektor kelautan dan perikanan pada pelayanan terpadu satu atap di Kementerian KKP, Jakarta, Kamis (31/10)

Permohonan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil itu dalam rangka kegiatan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Penguasaan atas pulau kecil oleh investor paling banyak 70%, dan sisanya 30% dikuasai negara. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016.

“Sejak tahun Lewat Tiba Ketika ini Sekeliling 10 perusahaan PMA dan PMDN yang memanfaatkan pulau kecil Indonesia. Itu Terdapat perusahaan yang besar dan kecil,” ungkap Andry.

Cek Artikel:  Simak Ancaman Aplikasi 'Temu' Bagi UMKM Indonesia

Ia menjelaskan investor besar yang memanfaatkan lahan pulau kecil Buat keperluan membangun industri. Andry mencontohkan salah satu investor memanfaatkan lahan di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) Buat usaha pertambangan. Kemudian, Terdapat juga investor yang menggunakan lahan kecil di Tanah Air Buat membangun proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Sekeliling Kepulauan Riau (Kepri).

“Terdapat yang berinvestasi terkait industri Kekuatan terbarukan. Lahan kecil itu proyek PLTS di sudah Terdapat daerah Sekeliling Kepulauan Riau. Secara Standar kalau PMA itu Terdapat dari Tiongkok, Jerman,” terang Andry.

Kemudian, ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan No.24/2020 tentang Besaran Unsur S dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada KKP dalam rangka PMA, besaran tarif mencapai Rp30,8 juta per hektare (ha). Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemanfaatan PPK dengan luas kurang dari 100 km2 tarifnya sebesar Rp25,4 juta per ha.

Cek Artikel:  Revisi Permendag Bikin TikTok Shop Dkk Tak Boleh Jualan, MenkopUKM: Kita Atur Perdagangan yang Fair

Kemudian, dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada pasal 26A disebutkan dalam rangka PMA, pemanfaatan PPK harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Mereka juga harus berbentuk perseroan.

“Kalau Buat PMA, dia wajib berbentuk perseroan atau PT. Sedangkan, kalau PMDN itu harus WNI dan Dapat perseorangan,” katanya.

Ditambahkan, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Supriyatun menyampaikan PTSA Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan unit yang dibuat Buat menyediakan sarana pelayanan publik terutama Buat layanan pusat di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hingga Ketika ini, layanan yang Terdapat di PTSA KKP terdiri dari 6 Eselon I dengan 33 layanan.

Cek Artikel:  Ini Perbedaan Bitcoin dengan Skema Piramida

Dari seluruh layanan yang Terdapat di PTSA KKP terdapat 7 standar pelayanan, antara lain perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing dan perizinan berusaha Buat menunjang kegiatan usaha rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di Rendah 100 km2.

PTSA KKP, ungkapnya, memberikan pelayanan administratif yang terdiri atas penerbitan perizinan berusaha yang bersifat transaksional atau penggunaan dan konsultasi perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan pusat. (Z-9)

 

Mungkin Anda Menyukai