10 Hari Operasi Taat Jaya 2024, Polisi Tindak 42.657 Pelanggar Lalin

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyampaikan sebanyak 42.648 pengendara melanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Taat Jaya 2024.

“Dari 15-24 Juli itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (25/7/2024).

Ade menjelaskan pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm SNI, yakni sebanyak 2.629 pelanggaran. Lampau melawan arus sebanyak 2.767 pelanggaran dan melanggar marka jalan sebesar 1.862 pelanggaran.

Kepada pelanggaran paling banyak dilanggar pengemudi mobil adalah tidak menggunakan safety belt sebanyak 14.863 pelanggaran. Lampau memakai handphone saat berkendara sebanyak 341 pelanggaran dan melanggar marka jalan sebanyak 288 pelanggaran.

Cek Artikel:  Polisi Terjunkan 1.347 Personel Kawal Aksi Bela Palestina di Kudebes AS

Sementara untuk pengendara yang diberi sanksi teguran sebanyak 19.929 orang.

“Ini masih berlangsung sampai tanggal 28 ya, 28 Juli Operasi Taat Jaya. Minta kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama Operasi Taat Saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalulintas,” ucapnya.

Diketahui, Operasi Taat Jaya digelar selama 14 hari, yakni dari 15-28 Juli 2024. Terdapat 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran petugas, yakni:

1. Melawan arus;

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;

4. Bukan mengenakan helm SNI;

5. Bukan menggunakan sabuk keselamatan;

6. Mengungguli batas kecepatan;

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

Cek Artikel:  Penduduk Kampung Ciapus Tangerang Tutup Jalan, Kesal Daerahnya Jadi 'Tempat Sampah Liar'

8. Berboncengan lebih dari satu;

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan;

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK;

11. Melanggar marka jalan;

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan;

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;

14. Parkir liar.

Mungkin Anda Menyukai