1 dari 5 Perusahaan di Raja Ampat Penuhi Syarat Penambangan

Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Eksis lima perusahaan yang beroperasi melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tetapi, hanya satu yang sudah memenuhi syarat Kepada melakukan penambangan, Merukapan PT Gag Nikel. 

“Dari lima IUP itu, satu IUP pemerintah pusat yang mengeluarkan Merukapan Kontrak Karya. Sementara IUP-IUP sebelumnya itu dikeluarkan pada tahun 2004 dan 2006 di mana secara Undang-Undang Minerba 2004 2006 itu izinnya Segala Lagi di daerah. Dalam hal ini bupati atau gubernur. Ini terjadi karena memang undang-undangnya seperti itu,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025. 
 

Cek Artikel:  Viral Anggota di Banjarmasin Pusing Usai Kombinasi Kecubung ke Miras, Terdapat Tewas dan Masuk RSJ

Empat perusahaan lain yang Kagak memenuhi syarat izinnya telah dicabut. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

“Saya Kagak Ingin kita menyalahkan siapa-siapa. Kagak Eksis. Ini adalah urusan kita Segala. Kita harus selesaikan. Dalam implementasi, empat perusahaan itu terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan dengan mempertimbangkan apa yang Eksis di hasil Intervensi saya di lapangan,” ungkap Bahlil. 

Argumen pemerintah mencabut keempat IUP tersebut karena pemerintah berkomitmen Kepada melindungi dengan memperhatikan biota laut dan konservasi. Langkah ini juga dilakukan berdasarkan masukan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat dari Raja Ampat.

Cek Artikel:  Pemkot Cilegon Beri Penghargaan Kepada Kejari Atas Keberhasilan Selamatkan Aset Kota

Mungkin Anda Menyukai