1.239 Personel TNI Dikerahkan Kondusifkan Penetapan Paslon Pilkada DKI

1.239 Personel TNI Dikerahkan Amankan Penetapan Paslon Pilkada DKI
Polisi berjaga di area Kantor KPU DKI Jakarta jelang pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Kantor KPU DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.)

 

SEBANYAK 1.239 personel gabungan dikerahkan kepolisian untuk mengamankan penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur  dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta di Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Jakarta, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).

“Dalam rangka pengamanan penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di KPU Provinsi DKI Jakarta, kami melibatkan 1.239
personel gabungan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (22/9).

Baca juga : Jelang Pengundian Nomor Urut Paslon, Pramono: Berapa Saja Kita Siap

Eksispun personel gabungan yang dikerahkan, terang dia, meliputi Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
Terkait pengalihan arus lalu lintas di sekitar KPU Provinsi DKI Jakarta, kata Susatyo hal itu bersifat situasional. Ia menjelaskan rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika yang terjadi di lapangan.

Cek Artikel:  KPU DKI Ridwan Kamil-Suswono Dijadwalkan Mendaftar 28 Agustus

“Bila nanti di sekitar KPU Provinsi DKI Jakarta ada massa tim sukses pendukung paslon cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas,”ujar Susatyo.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk menghindari kawasan Jalan Salemba Raya yang menjadi tempat pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dan mencari jalan alternatif lainnya untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
  
Komisi Pemilihan Lazim (KPU) DKI menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta hari ini. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari pencalonan yang dimulai sejak Mei 2024 dan untuk calon perseorangan pada 27-29 Agustus 2024. Eksispun rangkaian tersebut mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat. KPU Jakarta juga telah menyatakan ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat administratif untuk maju di Pilkada 2024 yang digelar 27 November 2024. Ketiga paslon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Pilkada Mimika, Maximus Tekankan Kerja Sama Pemda dan Swasta

Mungkin Anda Menyukai