Liputanindo.id – Direktur Lampau Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, memberikan tanggapan terkait video yang viral di media sosial, di mana penceramah ternama Ustaz Maulana terekam berkendara dibonceng tanpa menggunakan helm di Makassar, Sulawesi Selatan.
Video tersebut diambil oleh pengendara lain Ketika Ustaz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani.
Kombes Pol Karsiman menekankan bahwa setiap Anggota negara Mempunyai kewajiban yang sama dalam mematuhi hukum, termasuk aturan Lampau lintas.
“Segala pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lampau Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Karsiman dalam pernyataannya pada Minggu (5/10/2024).
Ia menegaskan pengendara sepeda motor, termasuk penumpangnya, wajib memakai helm.
“Penggunaan helm adalah kewajiban bagi pengendara dan penumpangnya. Enggak Eksis pengecualian,” tambahnya.
Karsiman juga mengajak seluruh masyarakat Buat disiplin dalam berlalu lintas, termasuk para tokoh masyarakat dan Keyakinan.
“Tokoh-tokoh Keyakinan dan masyarakat diharapkan menjadi teladan yang Bagus dalam mematuhi hukum, karena mereka sering dijadikan panutan oleh masyarakat Biasa,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai apakah pelanggaran tersebut terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Karsiman mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sebelumnya, video Ustaz Maulana yang dibonceng tanpa helm sempat viral di media sosial.
Netizen mengkritik Bripka Mahir Daeng Rani, yang dikenal dengan Ungkapan “Putar balek, kembali ke jalan yang Pas,” karena ia yang memberikan Penerangan terkait penyebab ustad kondang itu tak menggunakan helm.
Netizen menilai Sepatutnya Ustaz Maulana sendiri yang menyampaikan permintaan Ampun.

