Tok Muzni Zakaria Mantan Narapidana Korupsi Mesjid Kembali Diputuskan Bersalah

Tok! Muzni Zakaria Mantan Narapidana Korupsi Mesjid Kembali Diputuskan Bersalah
Muzni Zakaria kembali ditetapkan bersalah karena melakukan kampanye di tempat ibadah(Ist)

KONSTELASI Pilkada 2024 Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan Bupati 2 Periode Solok Selatan, Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus maling Fulus negara pada proyek Masjid Akbar Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mantan Kaum Sukamiskin ini pun dinyatakan secara Absah oleh Pengadilan Negeri Solok Selatan dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr. 

Putusan tersebut menyatakan secara Absah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara Absah melakukan tindak pidana “dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah”.

Hal ini tertuang, sebagimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda Kagak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Cek Artikel:  Peta Pertarungan Pilkada di Luwu Timur Sangat Ketat

Serta hasil Persidangan yang berlangsung di Pengadilan negeri Solok tersebut, menetapkan barang bukti berupa: 

  • Satu rangkap Asli SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024.
  • Satu rangkap SK Tim Kampanye Kekasih Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen Copot 24 September 2024.
  • Satu rangkap SK Tim Kampanye Kekasih Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen Copot 12 Oktober 2024.
  • Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk Rona merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman Bunyi dan video.

Melalui putusan ini, PN Solok sudah memastikan mantan narapidana korupsi yang baru keluar bulan Agustus 2024 tersebut bersalah. (Adv)

 

Cek Artikel:  Polres Jaktim Perketat Pengamanan di Penyimpanan Logistik KPU Jakarta Timur

Mungkin Anda Menyukai