
KEJADIAN kebakaran pada kendaraan bermotor baru-baru ini terjadi Tengah. Tanpa menyalahkan siapapun, Buat memadamkan api, sepatutnya unit kendaraan dibekali alat pemadam.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Ketika ini, telah menjadi perlengkapan standar kendaraan, bukan hanya kendaraan listrik. Entar mereknya apa, APAR harus dapat ditemukan di dalam kendaraan. Salah satu merek kendaraan listrik yang membekali unitnya dengan APAR adalah NETA, pada unit NETA V-II dan NETA X.
Pemberian APAR ini sejalan dengan Peraturan Dirjen Hubdar Kemenhub Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mengatur tentang penyediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
APAR berfungsi sebagai alat penyelamatan pertama dalam kondisi darurat, seperti kebakaran ringan yang terjadi akibat korsleting listrik atau insiden lainnya. Beritkut tips penggunaan APAR di mobil.
Ketahui Letak APAR
Pastikan Meletakkan APAR di tempat yang mudah diakses dalam keadaan darurat. Tetapi upayakan agar tetap rapi dan Bukan mengganggu kenyamanan dalam kabin. Buat unit Neta, APAR berada di laci dashboard kiri depan.
Cek APAR
Setelah mengambil APAR yang terletak di dalam laci dashboard (di sisi penumpang depan), disarankan Buat memeriksa kondisi APAR. Pastikan segel pengaman pada tabung Tetap utuh, sebagai tanda bahwa APAR belum pernah digunakan. Periksa juga Rontok kedaluwarsa pada tabung. Karena masa Mengenakan APAR ini mencapai hingga 8 tahun sejak Rontok produksi. Ketika akan digunakan, buka segel berwarna kuning yang terdapat pada tabung.
Pemakaian APAR
Setelah membuka segel berwarna kuning, tekan Tutup merah di bagian atas tabung APAR Buat pemakaian APAR. Pastikan bubuk atau asap putih keluar dari tabung sebagai indikasi APAR berfungsi dengan Bagus. Arahkan ke sumber api ringan Buat memadamkan kebakaran dalam kondisi darurat, Buat panduan penggunaan yang lebih lengkap dan Cocok.
After Sales Director PT Neta Auto Indonesia Raditio Hutomo menjelaskan, penggunaan tabung APAR pada kendaraan ini Spesifik kondisi darurat saja. Penggunaan APAR hanya sebagai tindakan penanganan awal.
“Konsumen tetap sangat disarankan Buat segera menghubungi petugas pemadam kebakaran atau pihak berwenang setempat agar penanganan dapat dilakukan secara Segera, Terjamin, dan menyeluruh,” katanya dalam keterangan Formal yang diterima Media Indonesia, Selasa (8/7). (H-1)

