Tim Hukum Ahmad Ali Laporkan Dugaan Fitnah Juru Kampanye Rusdy Mastura ke Bawaslu

Tim Hukum Ahmad Ali Laporkan Dugaan Fitnah Juru Kampanye Rusdy Mastura ke Bawaslu
Tim Advokasi dan Hukum BerAmal (Ahmad HM Ali–Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah satu juru kampanye calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, ke Badan Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) Sulawesi Tengah.(MI/M Taufan SP Bustan)

TIM hukum dan Advokasi BerAmal (Berbarengan Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah satu juru kampanye calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto, ke Badan Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) Sulawesi Tengah. Itu terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepada calon gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali. 

Laporan ini telah dilayangkan pada Senin (11/11) Lewat dan telah diterima Bawaslu dengan nomor surat, nomor: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.

Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Abdul Rahman, mengatakan dalam substansi laporan, tim menyatakan adanya penyerangan pribadi dan kampanye hitam yang menyudutkan Ahmad Ali. 

“Video yang tersebar itu direkam Begitu inisial AL menjadi juru kampanye calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura,” terangnya Begitu menggelar konfrensi pers di kantor DPD Partai Gerindra, Jalan Elang, Palu, Rabu (13/11). 

Menurut Rahman, setelah menganalisasi video kampanye berdurasi Sekeliling 4 menit itu, ditemukan narasi penghinaan terhadap Ahmad Ali, termasuk tuduhan sebagai raja zalim dan isu berbau SARA.

Selain itu, juru kampanye tersebut juga menuduh Ahmad Ali menggunakan Swasta Demi menghalangi kegiatan tim Kekasih calon nomor 3, serta mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengandung unsur diskriminasi dan hasutan.

Cek Artikel:  Elektabilitas Calon Bupati Bandung Sahrul Gunawan Ungguli Dadang Supriatna

Pernyataan itu, antara lain, menyerukan kepada Anggota Demi ‘Bukan memilih orang Ambon’ dan menggambarkan Kekasih nomor 3 sebagai ‘panglima orang miskin’ yang siap bertempur pada Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan pada 27 November mendatang.

“Pernyataan AL itu fitnah. Dan sangat disayangkan, Begitu kampanye itu dihadiri langsung calon gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, Berbarengan Ketua Tim Pemenangan, Muharram Nurdin. Harusnya mereka menghentikan AL, karena sudah menyerang personal calon lain,” tegas Rahman. 

Setelah menonton video tersebut dan sebelum Membikin laporan, tim hukum dan advokasi BerAmal telah melalukan pengecekan di lapangan.

Termasuk melakukan komunikasi dengan beberapa pihak, mulai dari Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala. 

Hasilnya, tim mendapatkan fakta bahwa kegiatan kampanye tersebut memang berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.

“Dan dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura Berbarengan tim pemenangan Sangganipa,” ungkap Rahman. 

Cek Artikel:  Yanuar Mau Jadikan Kuningan Tujuan Wisata

Tim hukum dan advokasi BerAmal menilai pernyataan AL tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.

“Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” imbuh Rahman. 

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal Salmin Hedar menjelaskan, bahwa setiap kali melakukan kampanye terbatas atau pertemuan Ahmad Ali Berbarengan tim pemenangan selalu menekankan penyampaian visi, misi, dan program. 

Ia melarang tim menyerang pribadi apa Tengah memberikan kata-kata fitnah kepada Kekasih calon lain.

“Setiap kampanye Ahmad Ali selalu mengingatkan tim harus berakal sehat dan Bukan boleh menyerang personal kandidat lain. Itu kami sangat apresiasi, karena Ahmad Ali selalu mengedepankan Intelek sehat Begitu kampanye,” paparnya. 

Menurut Salmin, Ahmad Ali, sebagai kandidat dalam pilkada, Mempunyai hak Demi menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.

“Tindakan juru kampanye inisial AL telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” sebutnya. 

Cek Artikel:  Parpol Bukan Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada

Salmin menegaskan, akan Lalu mengawal laporan tersebut. Karena langkah yang telah ditempuh tim hukum dan advokasi BerAmal adalah mekanisme yang wajib dilakukan Demi mengawal proses hukum sesuai jalur yang Eksis.

“Kami Bukan akan melapor ke tempat lain. Ini adalah tanggung jawab Bawaslu Demi menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Tim BerAmal meyakini bukti yang diajukan, termasuk video kampanye diduga berisi fitnah sudah cukup kuat Demi ditindaklanjuti. Menurut Salmin, pihak yang terlibat bahkan sudah mengakui keterlibatannya dan siap bertanggung jawab berdasarkan video kedua yang tersebar di media sosial. 

Oleh karena itu, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal mendorong peningkatan kasus ini ke Gakkumdu agar Bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka menegaskan, bahwa kasus tersebut menyangkut delik pidana fitnah, yang berbeda dari pelanggaran administratif Normal.

“Kami anggap ini pidana, bukan hanya administrasi. Kalau Bukan dilaporkan, akan menjadi preseden Bukan baik bagi demokrasi kita,” tutup Salmin. 

Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman menambahkan, bahwa Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka. 

“Laporan ini perlu diseriusi sehingga Bisa mencegah kampanye hitam terulang kembali. Dan Bisa menciptakan iklim Pilkada yang lebih Rapi dan adil di Sulteng,” tandasnya. (TB/J-3)

Mungkin Anda Menyukai