Tengah-Tengah Lili

SEPANJANG sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi, Enggak Terdapat komisioner tersandung kasus pelanggaran etik sekerap Lili Pintauli Siregar. Lili yang oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK pernah dijatuhi Denda kini terbelit perkara Tengah.

Lili merupakan satu dari lima komisioner KPK periode 2019-2023. Perempuan Kelahiran Tanjung Pandan, Bangka Belitung, 9 Februari 1966, itu menjadi atensi bukan karena dia satu-satunya Perempuan di jajaran pimpinan. Sama sekali bukan. Dia disorot terkait rentetan dugaan pelanggaran etik yang di KPK bukan masalah kaleng-kaleng.

Di antara pimpinan, bukan Sekadar Lili sebenarnya yang cukup akrab dengan perkara etik. Pak Ketua, Firli Bahuri, juga beberapa kali tersangkut kasus serupa, utamanya Ketika Tetap menjadi Deputi Penindakan KPK.

Ketika sudah menjadi KPK-1, Firli pernah pula dinyatakan Dewas melanggar kode etik karena bergaya hidup mewah. Dia menyewa helikopter Demi perjalanan pribadi. Dia diberi Denda teguran tertulis.

Beda Firli lain Lili. Lili terjerat pelanggaran kode etik yang lebih nendang Tengah. Pada Agustus 2021, dia dinyatakan melanggar dua hal. Pertama, menyalahgunakan pengaruh Demi kepentingan pribadi dan kedua, berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Sumatra Utara, M Syahrial. Ketika itu, KPK sedang menyelidiki kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial. Denda pun dijatuhkan berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan. Denda yang Tamat kini Tetap menyisakan tanda tanya besar, kok, Pandai Dewas Membikin putusan begitu ringan atas pelanggaran yang begitu berat.

Cek Artikel:  Melawan Paradoks

Kasus Lili tak berhenti di situ. Sejumlah laporan pelanggaran etik berdatangan ke meja Dewas. Dia, misalnya, dilaporkan eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020, Darno.

Menurut pelapor, Darno minta agar eksekusi penahanan tersangka eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus dipercepat. Tujuannya Demi menjatuhkan Bunyi anak Khairuddin yang juga berkontestasi di pilkada.

Nama Lili juga disebut dengan lantang oleh Stepanus Robin Pattuju. Robin merupakan bekas penyidik KPK yang berbalik menjadi terdakwa suap dalam kasus Syahrial. Di depan sidang, dia membeberkan peran Lili dalam perkara itu. Dia bahkan bertekad membawa Lili ke penjara.

Pada medio Januari 2022, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengungkapkan Terdapat satu laporan yang diterima terkait Lili, tapi Enggak dijelaskan detailnya. Dia hanya berujar laporan itu sedang diselidiki.

Lili dilaporkan pula oleh IM57+ Institute. Ini wadah 57 eks pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan. Isi laporannya ialah Lili telah melakukan pembohongan publik. Sebabnya, yakni dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam jumpa pers 30 April 2021, dia membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial.

Cek Artikel:  Berani Jujur soal Kemiskinan

Laporan itu sudah cukup Pelan. Ia kembali mengemuka setelah Dewas mulai memprosesnya. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, pekan silam, menyatakan tiga anggotanya telah dimintai Penerangan. Personil Dewas KPK Syamsuddin Haris dua hari Lewat bilang pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu.

Setidaknya Terdapat dua hal yang diduga dilanggar Lili. Pertama, Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020. Pasal ini memerintahkan insan KPK berperilaku dan bertindak jujur dalam Penyelenggaraan tugas sesuai fakta dan kebenaran. Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b terkait Embargo menyebarkan Informasi Tipu.

Kejujuran merupakan jantungnya KPK. Sesuai dengan slogan mereka, Berani jujur hebat, kejujuran merupakan salah satu pilar Penting bagi tegaknya institusi. Ia yang memompa darah integritas ke seluruh organ tubuh sehingga KPK Pandai Lalu berdiri gagah memberantas rasuah.

Tiada tempat di KPK bagi pegawai, apalagi pimpinan, yang Enggak jujur. Enggak Terdapat posisi apa pun di KPK yang layak dipercayakan kepada tunaintegritas.

Bolehlah kita menyambut Berkualitas Dewas yang setidaknya tak membuang laporan terhadap Lili ke tong sampah. Tetapi, publik butuh bukti. Bukti bahwa Dewas sengaja dibentuk Demi mengawasi Penyelenggaraan tugas dan wewenang KPK. Bukti bahwa Dewas Terdapat Demi menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Bukti bahwa Dewas bukan Demi melindungi pelanggar etik.

Cek Artikel:  Taawun untuk Gotong Royong

Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris tak asal dipilih oleh Presiden Jokowi. Begitu juga Artidjo Alkostar yang telah wafat. Mereka konon orang-orang pemberani, orang-orang hebat.

Keberanian dan kehebatan itulah yang ditunggu masyarakat Demi membersihkan KPK. Mana Pandai KPK mengajak masyarakat melawan korupsi Apabila di dalam mereka kotor.

KPK tak Tengah masuk jajaran institusi yang paling dipercaya rakyat. Itu fakta. Mereka terpelanting dari peringkat atas. Itu realitas. Survei terkini pada Desember 2021 menunjukkan mereka anjlok ke posisi delapan. Hanya 71% responden yang Tetap percaya KPK.

Itu persoalan serius, amat serius. Berbenah ialah keniscayaan. Rapi-Rapi diri merupakan kemestian demi pulihnya kredibilitas. Demi kembalinya muruah dan kehormatan KPK sebagai andalan bangsa memberangus rasuah.

Seluruh itu butuh kemauan, juga keberanian seluruh pegawai, pimpinan, dan tentu saja Dewas. Pramoedya Ananta Toer pun pernah mengingatkan, “Dalam hidup kita, Sekadar satu yang kita punya, Yakni keberanian. Kalau Enggak punya itu, lantas apa harga hidup kita ini?”

Mungkin Anda Menyukai