Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung Digerebek, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung Digerebek, Rugikan Negara Rp1 Triliun
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono dan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Posisi penambangan ilegal(DOK/PEMKAB BANDUNG)

POLRESTA Bandung menggerebek dan menutup tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Penambangan ini sudah beroperasi selama 14 tahun dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Aldi Subartono mengaku sudah menangkap tujuh pelaku, yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

“Omzet rata-rata tambang ini mencapai Rp200 juta per hari atau Sekeliling Rp72 miliar per tahun,” ujarnya, Senin (20/1).

Dari Posisi disita 400,3 gram emas, Doku Kontan Rp143 juta dan peralatan tambang. Mereka diduga mengambil tanah yang mengandung emas dari hutan dan mengolahnya dengan bahan kimia.

Cek Artikel:  TNI-AU Bangun Dapur Sehat Program Makanan Bergizi Gratis di Cikopo Purwakarta

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polresta Bandung. Bupati yang ikut dalam penggerebekan Serempak Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra mendukung penuh penindakan pada tambang ilegal.

“Negara mengalami kerugian mencapai Sekeliling Rp1 triliun. Sama sekali Enggak Terdapat pajak yang masuk ke pemerintah daerah karena ilegal,” tutur Kang DS, sapaan akrab Bupati Dadang.

Ia sangat menyayangkan karena potensi pendapatan besar itu sama sekali Enggak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.

Pemprov Jawa Barat

Menyantap potensi yang Terdapat tersebut, Kang DS pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat Bisa membantu pengembangan pertambangan ini.

Cek Artikel:  Strategi Toko Laptop di Bandung, Tawarkan Pengalaman Belanja Spesial

“Saya mendukung ini ditutup sebelum Terdapat izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silakan usulkan sesuai dengan Mekanisme yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kang DS berpendapat, Kalau pertambangan emas tersebut telah berizin, ia memastikan masyarakat Kabupaten Bandung akan diuntungkan karena pajak dan retribusi daoat diserap oleh kas daerah Demi pembangunan Kabupaten Bandung.

Selain itu, Kalau izinnya Formal maka para penambang akan terjamin keamanannya karena Terdapat standar operasional Mekanisme (SOP) yang harus dipatuhi. Di samping itu, kerusakan lingkungan pun dapat dihindarkan.

“Kalau seandainya di sini Terdapat investor yang besar yang mau urus izinnya agar Absah, ya silakan saja, kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Cek Artikel:  UPI Lakukan Sosialisasi Penjaringan dan Pemilihan Rektor Periode 2025-2030

Sebelumnya, Bupati Bandung telah menyatakan komitmennya Demi menertibkan tempat usaha yang Enggak Mempunyai izin. Dia juga sudah  membentuk Satuan Tugas Penertiban Tempat Usaha yang terdiri dari tim gabungan Bapenda, BKAD, Satpol PP, Disbudpar, TNI dan Polri.

Mungkin Anda Menyukai