KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Rekanan Luar Negeri dan Kerjasama Global, Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan Dewan Pimpinan Pusat tak pernah mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk Prancis yang ada di Indonesia. Tapi, MUI tetap menganggap tindakan pemerintah Prancis yang melarang warganya untuk menggunakan hijab di ajang olimpiade 2024 benar-benar tidak terhormat.
“Tak ada ajakan untuk boikot produk-produk Prancis. Tapi, tindakan pemerintah Prancis itu benar-benar tidak terhormat, merusak prinsip prinsip Perancis yang liberty, legality, fraternity, dan merusak hak-hak dasar beragama umat Islam,” ujarnya kepada media baru-baru ini.
Dia mengatakan larangan penggunaan hijab bagi umat Islam termasuk islamofobia yang oleh PBB sudah dibuat resolusinya, yaitu harus diperangi. “Tindakan ini juga merusak prinsip prinsip demokrasi yaitu menghormati kaum minoritas,” tukasnya.
Baca juga : Atlet Nomort Besi Eko Yuli Irawan: Bismillah, Semoga Tampil Lebih Maksimal
Alasan, kata Sudarnoto, pemerintah Prancis untuk alasan apapun tidak boleh mendiskriminasi dan memperlakukan secara negatif terhadap orang muslim. Semestinya, mereka memberikan serta melindungi hak-hak dasar warga. Menurutnya, ini bukan pertama kali pemerintah Prancis menunjukkan sikap islamofobia, memperlakukan muslim secara tidak adil dan tidak terhormat.
Seperti diketahui, kontroversi terkait pelarangan pemakaian hijab di olimpiade Prancis ini muncul setelah Menteri Olahraga Prancis Amelie Oudea-Castera melarang penggunaan hijab untuk atlet Prancis di Olimpiade 2024. Ia memastikan tidak boleh ada atlet tuan rumah yang memakai hijab selama ajang berlangsung. “Perwakilan delegasi kami dari tim Prancis tidak akan menggunakan kerudung,” katanya.
Amelie menyatakan sikap ini untuk mencegah ‘proselytism’, sebuah istilah yang diartikan tindakan mengajak orang lain untuk mengikuti ajaran agama atau sikap politik tertentu dengan gaya hidup sehari-hari. “Terdapat pelarangan terhadap segala bentuk ‘proselytism’, karena netralitas pelayanan publik bersifat absolut,” ujarnya.
Baca juga : Cita-cita Medali untuk Indonesia dari Nomort Besi
Menanggapi larangan tersebut, organisasi non-pemerintah Amnesty International langsung mengecam keputusan pemerintah Prancis itu. “Embargo penggunaan hijab di Olimpiade 2024 tersebut melemahkan upaya menjadikan olahraga lebih inklusif dan membuktikan bahwa atlet muslim berhijab di Prancis akan terus mendapat diskriminasi,” tulis organisasi ini.
Dalam laporan Amnesty International disebutkan Prancis adalah satu-satunya negara Eropa peserta Olimpiade yang melarang hijab untuk kontingennya di Olimpiade 2024 dan Paralimpiade 2024. Selain itu, Prancis adalah satu-satunya pihak dari 38 negara di Eropa yang memboikot hijab di berbagai olahraga seperti sepak bola, basket, dan voli.
Menanggapi hal ini, Komite Olimpiade Global (IOC) menyatakan bahwa tidak ada pelarangan serupa terhadap atlet negara lain di Olimpiade 2024. Tetapi di satu sisi, pelarangan hijab bagi atlet disebut tidak sejalan dengan regulasi IOC dan tidak ada teguran kepada Prancis terhadap ini.
Selain itu, IOC memastikan tidak ada larangan bagi wanita berhijab selama berada di wisma atlet. Selama di sana, para peserta dibebaskan menunjukkan identitas agama dan budaya. “Demi wisma atlet hanya peraturan IOC yang berlaku. Tak ada larangan menggunakan hijab atau simbol agama dan budaya,” tulis IOC. (Z-8)