Strategi Pengolahan Sampah Menjadi Kekuatan Listrik

Foto udara alat berat meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025). Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) melalui revisi Perpres nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Kekuatan Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang akan diterbitkan pada September 2025, sehingga memungkinkan setiap 1.000 ton sampah diubah menjadi listrik 20 megawatt (MW) yang bertujuan Kepada menambah pasokan Kekuatan hijau dan mengurai sampah perkotaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Ppj

Cek Artikel:  Ekonomi Petani Terangkat oleh Perhutanan Sosial

Mungkin Anda Menyukai