
Sokongan pasang baru listrik gratis dari pemerintah telah memberikan secercah Asa bagi Anggota berpenghasilan rendah di Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Program ini Enggak hanya menerangi rumah, tetapi juga membawa perubahan Konkret dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang sebelumnya hidup dalam keterbatasan listrik.
Kevin Bisay, 41, nelayan yang tinggal Berbarengan istri dan dua anaknya di sebuah rumah sederhana berlantai dan berdinding kayu menjadi salah satu penerima manfaat program ini.
Selama ini, Kevin terpaksa menyalurkan listrik dari rumah tetangganya Kepada memenuhi kebutuhan keluarganya. Tetapi, kini, kehidupannya berubah setelah mendapat sambungan listrik gratis.
“Saya bersyukur sejak punya listrik sendiri, sekarang saya Dapat gunakan alat-alat listrik tambahan seperti magic com. Saya berterima kasih pada pemerintah telah memberikan lentera bagi kami, masyarakat ekonomi lemah,” ujar Kevin penuh haru.
Cerita serupa datang dari Gerda Malak, 68, ibu rumah tangga yang sejak suaminya meninggal pada 2017, hidup hanya dengan Sokongan Pendapatan anak pertamanya.
Anaknya bekerja serabutan di pasar Kepada mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sebelum mendapatkan Sokongan, Gerda bergantung pada Jenis listrik dari gereja di dekat rumahnya.
“Listrik ini merupakan Sokongan yang Berkualitas Kepada kami. Semoga pemerintah sukses selalu dalam mengeluarkan program Sokongan kepada masyarakat,” ungkap Gerda dengan senyum Gembira.
Program Sokongan Pasang Baru Listrik (BPBL) ini menjadi bukti Konkret perhatian pemerintah terhadap masyarakat ekonomi lemah yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses Kekuatan.
Enggak hanya menerangi rumah, tetapi juga memberikan Asa dan kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kini Kevin, Gerda, dan Anggota lainnya Dapat menikmati hidup yang lebih layak dengan listrik sendiri di rumah mereka.
Program BPBL yang diinisiasi sejak 2022 ini bertujuan Kepada memperluas akses listrik serta diharapkan Pandai meningkatkan perekonomian masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, Pemerintah Berbarengan PLN Lalu berupaya memperluas akses listrik hingga ke desa-desa dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) agar kebutuhan listrik Enggak hanya terpenuhi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di seluruh pelosok negeri.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong rumah tangga yang belum berlistrik atau Lagi menyalur agar menjadi penerima manfaat program BPBL ini.
Selain itu, pemerintah juga mencatat Lagi adanya elektrifikasi melalui swadaya masyarakat maupun dengan Lampu Tenaga Surya Irit Kekuatan (LTSHE) di beberapa Area. Mereka menjadi sasaran Esensial penerima manfaat program ini.
“Kami berharap ke depan seluruh kebutuhan listrik masyarakat dapat sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman di Jakarta, Rabu (18/12).
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkapkan, program BPBL merupakan hasil kemitraan antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dengan Penyelenggaraan yang dipercayakan kepada PT PLN (Persero).
DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 Kepada program BPBL, yang akan memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia. Sasaran ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.
“Listrik Begitu ini bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, DPR RI harus memastikan Enggak Terdapat Tengah rumah tangga Enggak Pandai yang belum mendapatkan Jenis listrik,” tegas Bambang.
Program BPBL ini bersifat gratis dan Enggak dipungut biaya apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kami, Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136.
Calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat. (Z-1)

