
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta Formal menerapkan kebijakan penggunaan transportasi Lumrah bagi ASN setiap hari Rabu, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Tetapi, aturan ini Enggak berlaku bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, Mempunyai disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan mobilitas Tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan Lumrah massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip, Senin (28/4).
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada 23 April 2025 dan mulai diberlakukan secara Formal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, sekaligus mendorong peningkatan penggunaan transportasi publik
Pengecualian dan Ketentuan Tertentu dalam Aturan
Menurut isi Ingub, pegawai yang dikecualikan dari kewajiban naik angkutan Lumrah massal setiap hari Rabu adalah:
- ASN yang sedang sakit
- ASN yang hamil
- ASN dengan disabilitas
- Petugas lapangan dengan kebutuhan mobilitas Tertentu
Siapa Saja yang Wajib Ikut Aturan Transportasi Lumrah Hari Rabu?
Kebijakan ini berlaku Kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Deputi Gubernur dan Asisten Sekda
- Kepala Badan, Kepala Dinas, dan Kepala Biro
- Para Walikota dan Bupati Kepulauan Seribu
- Para Kepala Satuan, Camat, Lurah, Kepala Kantor, dan Kepala Unit Teknis
- Sekretaris Dewan DPRD dan pejabat BKSP Jabodetabekjur
Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan Lumrah massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan Lumrah massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan “memaksa” para para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Jakarta agar wajib menaiki transportasi Lumrah setiap hari Rabu.
Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi Lumrah Lanjut meningkat. Selain itu, aturan ini juga bertujuan Kepada mengurangi polusi dan kemacetan Jakarta. (Ant/P-4)

