
Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Nomor Urut 3, Yan Ukago dan Stefanus Mote mendalilkan adanya pengabaian hasil Pilkada Deiyai melalui sistem noken oleh Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kabupaten Deiyai.
Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum termohon, Fatiatulo Lazira dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) Pilkada 2024 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/1). Fatialo menjelaskan bahwa Penyelenggaraan pemilihan melalui sistem noken berlaku di seluruh distrik yang berada pada Kabupaten Deiyai.
“Di kabupaten Deiyai Eksis 5 distrik dan semuanya menggunakan pemungutan Bunyi bersistem noken. Eksis 5 distrik dengan jumlah sebanyak 67 dan 164 TPS,” kata Fatialo di Gedung MK pada Rabu (15/1).
Fatialo mengatakan bahwa KPU Kabupaten Deiyai telah mengabaikan hasil dari pemilihan dengan sistem noken yang dianggap sebagai kearifan lokal dan telah diakui dalam hukum kepailitan di Indonesia.
“Kami juga menemukan fakta di lapangan melalui operator atau petugas, termohon itu (KPU) melakukan pengurangan Bunyi pemohon. Kemudian termohon melakukan pergeseran Bunyi calon nomor urut 5 Kornelis Pakage dan Bendiktus Pekei,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga mendalilkan bahwa kecurangan pergeseran Bunyi itu dilakukan KPU Deiyai dan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2024 Nomor Urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome.
“Ini juga kami sudah ajukan bukti tambahan, Yang Mulia, Rupanya bukan hanya nomor urut 5 saja terjadi pergeseran Bunyi tetapi juga nomor urut 3 dalam hal ini Pemohon ke nomor urut 4 Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebagai peroleh Bunyi terbanyak,” ungkapnya.
Terlebih, dia menyebut saksi Kekasih Melkianus-Ayub juga Kagak menandatangani Informasi acara rekapitulasi hasil perolehan Bunyi tingkat distrik hingga kabupaten.
“Akibat pelanggaran dan kecurangan sedemikian Corak yang dilakukan oleh termohon, maka calon bupati dan wakil bupati dalam hal ini pemohon dan nomor urut 4 Kagak menandatangani Informasi acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan Bunyi di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Ketua Hakim MK panel 3, Arief Hidayat mempertanyakan apakah hal tersebut sudah dilaporkan kepada Bawaslu setempat, Tetapi Fatialo menjawab hal tersebut belum dilaporkan karena Demi didatangi, kantor Bawaslu selalu tutup.
“Kagak, karena beberapa kali pemohon datang ke kantor Bawaslu, kantornya selalu tertutup,” jelasnya.
Kemudian, Hakim Arief mempertanyakan apakah pihak Panwaslu sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut, Tetapi dijawab belum melaporkannya.
“Kami juga menemukan informasi berdasarkan seksi-saksi Rupanya banyak TPS yang Kagak mendapatkan distribusi logistik jadi Kagak tanda tangan,” ujar Fatialo.
Padahal, lanjut dia, Kekasih Yan-Stefanus telah mendapatkan dukungan secara sistem noken dari masyarakat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh para kepala kampung.
“Eksis surat pernyataan dan sudah kami jadikan bukti. Dari lima distrik Eksis empat distrik atau kecamatan sudah menyerahkan surat itu,” Jernih Fatialo.
Menurut dia, Kekasih Yan-Stefanus Sepatutnya memperoleh Bunyi sebanyak 33.098 yang diakumulasi dari seluruh distrik.
“Di distrik Kapiraya berdasarkan surat dukungan, pemohon memperoleh 5.100 dukungan tetapi oleh termohon ditetapkan menjadi Kosong,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Fatialo meminta MK Buat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Deiyai Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai Tahun 2024, Rontok 5 Desember 2024, yang diumumkan pada hari Kamis Rontok 5 Desember 2024 pukul 18.45 WIT.
“Pemohon meminta MK Buat menetapkan hasil perolehan Bunyi menjadi Kekasih calon Ateng Edowai dan Demianus Agapa sebesar 9.444 Bunyi, Petrus Badokapa dan Yohanes Adil sebanyak 1.071 Bunyi, Yan Ukago dan Stefanus Mote sebesar 33.098 Bunyi dan Melkianus Mote dan Ayub Pigome sebesar 23.092 Bunyi sehingga total Bunyi Absah 78.959 Bunyi,” tandasnya. (Dev/I-2)

