KARTU prakerja tidak berhenti menjadi sorotan. Sejak pertama kali digagas Presiden Jokowi dalam kampanye pemilu presiden tahun lalu, kartu prakerja terus memunculkan perdebatan publik.
Pada awalnya kartu prakerja dituding sebagai program bagibagi uang kepada pengangguran. Definisinya kartu prakerja justru akan mendorong orang untuk tetap menganggur. Tetapi, tim kampanye Jokowi cepat tanggap, menjelaskan konsep kartu prakerja. *Kartu prakerja didesain untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sehingga bisa mengatasi mismatch antara supply dan demand tenaga kerja. Dengan demikian, itu akan membantu penyerapan tenaga kerja oleh industri, mengurangi pengangguran. Bahkan, dengan kompetensi tenaga kerja yang lebih baik, mereka akan meningkatkan produktivitas nasional.
Meskipun didasarkan pada konsep yang terlihat begitu baik, tetap saja kartu prakerja mengundang banyak kritik. Permasalahan pengangguran tidak bisa diselesaikan hanya dari satu sisi. Tingginya angka pengangguran tidak lepas dari rendahnya pertumbuhan ekonomi.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang tertahan di kisaran 5%, penumpukan pengangguran sesungguhnya tidak bisa dielakkan. Dengan asumsi optimistis, setiap 1% pertumbuhan ekononomi dapat menyerap 250 ribu tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang 5% hanya bisa menyediakan lapangan kerja bagi 1,25 juta angkatan kerja.
Sementara itu, rata-rata pertambahan angkatan kerja di Indonesia dalam satu tahun mencapai 3 juta jiwa. Jadi, setiap tahun kita menumpuk 1,75 juta pengangguran baru. Kartu prakerja tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan ini.
Instrukturan yang ditawarkan dalam rangka meningkatkan kompetansi angkatan kerja memang memperbaiki sisi kualitas dari supply angkatan kerja. Tetapi, selama permintaan terhadap tenaga kerja tidak ditingkatkan, lapangan kerja tidak diciptakan, persoalan pengangguran (dan kemiskinan) akan terus menghantui perekonomian. Atau, dengan kata lain kartu pra kerja ialah sebuah konsep yang baik, tetapi tidak mencukupi untuk menjawab seluruh permasalahan ketenagakerjaan kita.
Gelombang PHK di tengah wabah covid-19
Wabah covid-19 menerpa hampir seluruh negara di dunia. Lekasnya penularan virus dan besarnya tingkat kematian memaksa pemerintah semua negara mengambil langkah pembatasan sosial (social distancing) atau bahkan lockdown. Akibatnya perekonomian nyaris terhenti.
Enggak bisa berjalannya perekonomian, kemudian menyebabkan deficit cashflows baik di perusahaan besar maupun UMKM. Penerimaan terhenti karena pabrik-pabrik, mal, dan toko-toko hampir semuanya tutup.
Sementara itu, di sisi lain, pengeluaran jalan terus, mulai pengeluaran untuk gaji karyawan, operasional perusahaan seperti listrik dan air, sewa kantor, hingga pembayaran cicilan utang ke bank. Jadi, wajar kalau kemudian perusahaan berusaha mengurangi deficit cashflows dengan memotong pengeluaran.
Yang paling cepat ialah merumahkan pegawai tanpa gaji (unpaid leave) atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). *Enggak lama setelah wabah covid-19 ditetapkan sebagai bencana kesehatan global, gelombang PHK menghantam perekonomian dunia. Tingkat pengangguran melompat tinggi di hampir semua negara.
Meskipun tidak siap karena tidak pernah membayangkan wabah covid-19 akan berdampak seburuk ini, pemerintah dan otoritas di berbagai negara dengan cepat mengambil langkah-langkah antisipasi. &Stimulus fiskal dikucurkan dalam jumlah yang sangat besar. Berbagai skim dikembangkan dengan tujuan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena PHK dan kehilangan income.
Jerman memilih untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang jam kerjanya dipotong. Donasi diberikan langsung kepada perusahaan dengan syarat perusahaan tidak melakukan PHK. *Sementara itu, Jepang menerapkan kebijakan jaminan krisis atau Kikikanren Hosho, yaitu memberikan subsidi dan asuransi kepada para pekerja yang harus dirumahkan di tengah wabah covid-19.
Turki memberikan bantuan langsung tunai kepada sekitar 2,3 juta pekerja yang dirumahkan tanpa gaji (unpaid leave). Sementara itu, pemerintah Vietnam mengembangkan ATM beras, yaitu pemberian bantuan beras kepada masyarakat miskin khususnya mereka yang terkena PHK.
Segala program bantuan yang dilakukan negara-negara tersebut ialah bantuan langsung kepada para pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK, atau bantuan tidak langsung berupa subsidi upah yang diberikan kepada perusahaan agar mereka tidak melakukan PHK.
Bagaimana dengan Indonesia? Sebagaimana negara-negara lain di dunia, wabah covid-19 menghantam keras perekonomian kita. Gelombang PHK merebak di sejumlah sektor. Mulai sektor manufaktur hingga sektor jasa seperti pariwisata, transportasi, perdagangan, dan konstruksi.
Eksis pula sebagian perusahaan yang saat ini hanya mampu membayar separuh dari gaji karyawan mereka. *Selain menyebabkan PHK pada sektor formal, wabah Covid-19 menghilangkan mata pencaharian sebagian masyarakat di sektor informal. Daya tahan ekonomi para pekerja di sektor informal relatif rapuh, terutama yang bergantung pada penghasilan harian, mobilitas orang, dan aktivitas orang-orang yang bekerja di sektor formal.
Pemerintah tidak bisa hanya fokus kepada mereka yang terkena PHK di sektor formal terutama bila meng ingat jumlah pekerja di sektor informal di Indonesia jauh lebih besar, yakni mencapai 71,7 juta orang atau 56,7% dari total jumlah tenaga kerja. Mayoritas dari mereka be kerja pada usaha skala mikro (89% pada 2018).
Pemerintah Indonesia cukup cepat merespons meningkatnya PHK di baik sektor formal maupun hilangnya mata pencarian di sektor informal akibat wabah covid-19. Sebagian dari dana stimulus fiskal yang mencapai Rp405 triliun, yaitu sebesar Rp110 triliun, diperuntukkan meningkatkan jaring pengaman sosial antara lain dalam bentuk bantuan kepada mereka yang terkena PHK (atau sektor informal yang kehilangan income) melalui kartu prakerja.
Kartu prakerja yang semula ditujukan untuk meningkatkan kompetensi para pencari kerja dimodifikasi untuk menyalurkan bantuan langsung tunai, tetapi tanpa meninggalkan hakikat kartu prakerja, yaitu meningkatkan kompetensi melalui pelatihan.
Konsep awal kartu prakerja berupa bantuan senilai Rp5 juta, yang hampir semuannya dalam bentuk dana pelatihan, disesuaikan selama masa wabah covid- 19, menjadi Rp3,5 juta dengan komposisi Rp1 juta untuk pelatihan. Lewat, Rp2,4 juta sebagai insentif (bantuan tunai) dan Rp150 ribu merupakan kompensasi survei.
Enggak bermanfaat dan memunculkan kegaduhan
Permasalahannya kemudian muncul. Pemberian bantuan dengan persyaratan mengikuti pelatihan mengundang kritik, bahkan gugatan banyak pihak. Dengan target penerima kartu prakerja mencapai 5,6 juta jiwa, total dana pelatihan yang dianggarkan ialah sebesar Rp5,6 triliun.
Nomor itu bukan angka yang kecil. Seandainya tidak ada pelatihan, dana Rp5,6 triliun dapat disalurkan kepada sekian juta korban PHK. Di sisi lain, para korban PHK tidak membutuhkan pelatihan. Mereka membutuhkan dana tunai untuk menggantikan income yang hilang.
Mereka tidak butuh sertifikat. Mereka butuh uang untuk membayar kontrakan rumah, untuk membayar cicil an utang, atau bahkan untuk sekadar membeli beras. Instruktur an kartu prakerja di tengah wabah covid-19 merupakan sebuah kesia-siaan. Pemborosan yang tidak memberikan manfaat.
Gugatan terhadap manfaat kartu prakerja mungkin tidak akan ada apabila bantuan sosial lainnya dari pemerintah dengan cepat cair. Pemerintah memang memiliki banyak skim bantuan untuk masyarakat terdampak, mulai bantuan langsung nontunai Program Keluarga Cita-cita (PKH) yang menyasar rumah tangga sangat miskin (RTSM).
Lewat, bantuan kartu sembako, pembebasan biaya pelanggan listrik 450 VA, hingga Program Padat Karya Kas. Tetapi, lambatnya penyaluran berbagai bantuan tersebut mendorong masyarakat untuk lebih berharap kepada bantuan melalui kartu pra kerja. Yang sayangnya di dalam kartu prakerja ada persyaratan pelatihan yang dinilai tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu.
Selain masalah ketidaktepat an manfaat kartu prakerja di masa wabah, isu lain yang muncul ialah terkait dengan mitra penyelenggara kartu prakerja. Termasuk, di antaranya beberapa platform digital milik inner circle pe nguasa. Eksis tuduhan ‘penunjukan’ mitra tersebut tidak transparan dan berpotensi menguntungkan sekelompok orang. *Tudingan ini bukan hal yang sepele, apalagi ini menyangkut dana APBN sebesar Rp5,6 triliun.
Pemerintah dituntut melakukan lelang secara terbuka dalam menentukan platform digital sebagai mitra penyelenggara pelatihan. Jawaban pemerintah atas isu ini sebenarnya cukup jelas dan logis.
Pemerintah tidak sedang melakukan pengadaan barang dan jasa. Platform digital lebih bersifat sebagai mitra yang berfungsi sebagai marketplace, yang mempertemukan peserta kartu prakerja dengan para penjual modul pelatihan.
Biaya pelatihan diberikan langsung kepada peserta kartu prakerja, yang kemudian digunakan untuk belanja modul pelatihan di marketplace milik platform digital mitra pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah tidak membeli produk pelatihan kepada mitra penyelenggara. Yang melakukan pembelian ialah peserta kartu prakerja dengan menggunakan dana bantuan dari pemerintah.
Tetapi, meskipun dalam penunjukan mitra penyelenggara kartu prakerja ini pemerintah memiliki alasan yang kuat, isu ketidakterbukaan dan menguntungkan sekelompok orang yang kebetulan berada di dekat kekuasaan semakin memperkeruh permasalahan kartu prakerja. Kegaduhan yang ditimbulkan sangat tidak produktif dan perlu dihindari, khususnya di tengah wabah covid-19 saat ini.
Pengkajian dan rekomendasi
Sebuah kebijakan diambil hendaknya tidak semata mempertimbangkan sisi rasio nalitas prosedural, tetapi juga sisi rasa dan empati. Dengan demikian, kebijakan itu akan sepenuhnya dapat diterima tanpa adanya kecurigaan.
Kebijakan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak wabah covid-19 melalui skema kartu prakerja bisa jadi memenuhi aspek rasionalitas prosedural.
Kartu prakerja memang didesain sebagai bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam upaya mencari kerja. Donasi yang disalurkan melalui kartu prakerja harus mengikuti skema yang ada pada kartu prakerja dengan peserta harus mengikuti pelatihan sebelum mendapatkan insentif.
Tetapi, ada aspek rasa dan empati yang tampaknya dilupakan. Masyarakat, khususnya mereka yang terkena PHK, tidak membutuhkan pelatihan. Pengambil kebijakan hendaknya benar-benar bisa berempati, apa yang dirasakan dan dihadapi korban PHK.
Mereka kehilangan sebagian atau bahkan seluruh income. Sementara itu, mereka harus tetap membayar semua kebutuhan hidup. Mereka memerlukan bantuan dana cash sebagai pengganti income yang hilang. Penyaluran kartu prakerja sudah berjalan. Eksis jutaan masyarakat yang mendaftar.
Tetapi, banyaknya pendaftar kartu prakerja belum bisa menjadi ukuran keberhasilan kartu prakerja, utamanya lagi, belum bisa disimpulkan akan terjadi peningkatan kompetensi. Mereka yang mendaftar diyakini lebih berorientasi mendapatkan insentif dana tunai.
Tujuan utama mereka bukan mengikuti pelatihan agar bisa memiliki keahlian. Mereka menginginkan dana tunai untuk menggantikan income mereka yang hilang. Apalagi mereka juga tahu, setelah mendapatkan sertifikat dari kartu prakerja tidak ada jaminan mereka akan mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah diharapkan mau mendengarkan semua masukan dan kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kartu prakerja. Pilih an bagi pemerintah ialah pertama, mengubah pelaksanaan kartu prakerja sehingga kartu prakerja hanya diberikan kepada mereka yang terkena PHK atau kehilangan income dan insentif diberikan sepenuhnya dalam bentuk tunai. Instrukturan dihilangkan.
Pilihan kedua, pemerintah menunda pelaksanaan kartu prakerja hingga wabah korona berlalu. Biaya yang sudah dianggarkan untuk kartu pra kerja dapat dialihkan ke skim bantuan langsung tunai yang diperuntukkan korban PHK.
Kartu prakerja bisa dikembalikan ke konsep awalnya pada kondisi normal setelah wabah usai. Tetap dengan catatan, kartu prakerja harus diimbangi dengan upaya memperbaiki sisi demand, yaitu pertumbuhan ekonomi itu sendiri.