Sembarangan Tuduh Orang Mengenakan Narkoba, Polisi Gadungan di Jakbar Kena Getahnya, Rasakan!

Liputanindo.id – Tiga polisi gadungan, yakni AP (36), DP (18), dan WN (18) ditangkap usai memeras seorang Kaum bernama Romadoni di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).

“Para pelaku, berinisial AP, DP, dan WN menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba Buat mengambil Dana dan barang berharga,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Sugiran menjelaskan kasus ini terungkap Begitu pihaknya berpatroli di Sekeliling Posisi kejadian pada Senin (2/12) Pagi hari ini. Petugas Lampau mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang Kaum di tepi jalan.

Begitu polisi mendekat, kedua pelaku ini panik dan mencoba kabur. AP Lampau ditangkap di TKP. Pengembangan dilakukan dan DP ditangkap di Sekeliling Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cek Artikel:  Polri Lagi Cari Penyebab Remaja Bunuh Diri di Ciputra World Kuningan

Lampau WN diamankan di kawasan Petamburan. Peran WN dalam kasus ini ialah membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.  

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku beraksi dengan memilih korban secara acak di jalanan.  

“Setelah mendapatkan Sasaran, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri Palsu, Lampau menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan Dana dan barang berharga seperti handphone,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo menambahkan dua dari tiga pelaku merupakan residivis. Buat AP sebelumnya pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan.

Sedangkan DP pernah ditangkap karena terlibat kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

Cek Artikel:  Baru Jabat Jadi Gubernur DKI Langsung Rotasi Wali Kota hingga Bupati, Ini Tanggapan Pramono

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di Distrik Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan,” kata Rachmad.

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana Palsu Polri disita sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Mungkin Anda Menyukai