Sekda Jufri Minta ASN Sukseskan Delapan Program Pj Gubernur Sulsel Zudan, Apa Saja?

Liputanindo.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, meminta Aparatur Sipil Negara menyukseskan delapan program prioritas dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Jufri Rahman dalam keterangannya di Makassar, Jumat silam mengatakan, delapan program prioritas Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh yang Lanjut menjadi Pusat perhatian yakni pertama, Sukses Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024.

Kedua pengendalian inflasi, kemiskinan, stunting, gizi Tak baik, dan anak Tak sekolah serta perkawinan anak, (3) Peningkatan kualitas SDM, Investasi, dan Pelayanan Publik, (4) Peningkatan produktivitas dan ketahanan pangan (5) Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan.

Selanjutnya keenam, sinergi program pemerintah, branding, dan marketing, (7) Stabilitas Sosial, Politik, Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Biasa dan terakhir pengembangan infrastruktur, konektivitas daerah, dan perkuat mitigasi bencana.

Cek Artikel:  Mantan Ketua Dewan Pres Ichlasul Amal Wafat, Jenazah Dimakamkan di Yogyakarta

Selain itu, Sekprov Sulsel juga kembali mengingatkan ASN Kepada menjaga netralitas di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini.

Pemerintah telah Membangun Surat Keputusan Serempak (SKB) tentang Panduan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Biasa dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang di dalamnya juga memuat Hukuman bagi ASN yang melanggar. Hukuman tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Jufri Rahman Ketika menjadi Narasumber Penguatan Sistem Kepegawaian Berbasis Kompetensi dan Talentpool ASN.

Di masa kampanye ini, kata Jufri Rahman, Hukuman bagi ASN yang terlibat politik praktis adalah pidana. Karena itu, ASN diminta Kepada Tak main-main, dan Pusat perhatian pada tugasnya melayani masyarakat.

Cek Artikel:  Menteri PKP Ingin Tanah Sitaan dari Koruptor Dibuat Rumah dan Dijual Lebih Murah

Dalam kesempatan ini, Jufri Rahman juga menjelaskan terkait sistem merit

manajemen Bakat ASN, yang menjadi salah satu mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang ditugaskan menyelenggarakan pembinaan kompetensi ASN secara nasional.

Hal ini tentu sejalan dengan salah satu Sasaran manajemen Bakat, yakni selain sebagai bentuk database profil kompetensi ASN, pembentukan manajemen Bakat juga ditujukan Kepada regenerasi SDM ASN.

Mungkin Anda Menyukai