Sambut HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp1 pada 22 Juni

Sambut HUT Jakarta, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta Hanya Rp1 pada 22 Juni
Ilustrasi–Bus Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (16/1/2025).(ANTARA/Aprillio Akbar)

PROVINSI DKI Jakarta menetapkan tarif Spesifik sebesar Rp1 Demi layanan angkutan Biasa MRT, LRT, dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025.

Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute.

“Khususnya Demi mendukung mobilitas Kaum dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/6).

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga menambah jam operasional layanan tiga angkutan Biasa tersebut. Kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Cek Artikel:  Transjakarta akan Menempatkan Petugas Tertentu di Perlintasan Kereta Api

Penambahan jam operasional dilakukan Spesifik pada rute-rute Transjakarta yang akan melayani Posisi perayaan malam puncak HUT Jakarta. Jam operasional akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.

Lampau MRT Jakarta akan beroperasi lebih Lamban, dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025. Kemudian, LRT Jakarta juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.

Penetapan tarif Spesifik dan penambahan jam operasional merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi Biasa, sekaligus mendorong Kaum Demi beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan Biasa massal.

Cek Artikel:  Sempat Viral Anjing Gigit Mata Anak Kecil di Jakarta, Begini Kelanjutan Kasusnya Sekarang

“Selain layanan Penting, kami juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah Mempunyai tarif Kosong rupiah, tetap beroperasi seperti Normal tanpa perubahan kebijakan tarif,” ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta.

Hal ini juga sejalan dengan pengalaman sukses dari penerapan tarif Spesifik dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat Jakarta Demi merayakan ulang tahun kota dengan Langkah yang ramah lingkungan, Ekonomis dan nyaman.

“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh Kaum,” katanya. (Ant/Z-1)

Cek Artikel:  Palsukan Tanda Tangan Direktur Perusahaan, Pasutri di Medan Dituntut Lima Tahun Penjara

Mungkin Anda Menyukai