Saka Tatal dan Iptu Rudiana Bakal Sumpah Pocong di Padepokan Akbar Amparan Jati Cirebon

Liputanindo.id – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2018, Saka Tatal bakal melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024).

Selain Saka Tatal, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky juga akan menjalani sumpah pocong. Sumpah pocong ini akan dilakukan di Padepokan Akbar Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan pantauan dalam siaran langsung di berbagai media sosial maupun media massa, terlihat masyarakat dari sejumlah daerah memadati Padepokan Akbar Amparan Jati. 

Mereka pun rela berdesak-desakan guna melihat prosesi sumpah pocong yang akan dilakukan oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Terlihat sejumlah pengurus Padepokan Akbar Amparan Jati sedang menyiapkan dua kain kafan yang akan digunakan oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Cek Artikel:  Izin Study Tour Sekolah di Jabar Akan Diperketat Usai Kecelakaan Maut di Ciater

Demi ini, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas sudah hadir di Padepokan Akbar Amparan Jati. Sementara, Iptu Rudiana belum nampak datang di Padepokan Akbar Amparan Jati.

Farhat Abbas mengatakan, pihaknya menunggu kehadiran Iptu Rudiana di Padepokan Akbar Amparan Jati. Tetapi, jika Iptu Rudiana tidak hadir, maka Saka Tatal tetap akan melakukan sumpah pocong.

“Kami tunggu Rudiana. Tapi acara sumpah (pocong) Saka hari ini tetap kami laksanakan. Minta buat bumi Cirebon, buat para orang tua, sesepuh, kiai-kiai Cirebon untuk merestui niat baik dari pada Saka,” kata Farhat Abbas.

“Hidup Saka,” timpah masyarakat yang hadir.

Farhat meyakini, Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di kawasan Cirebon pada 2018 lalu. Dia pun berharap tujuh orang terpidana yang masih mendekam di penjara segera dibebaskan.

Cek Artikel:  KPK Sebut Kasus di Pemkab Situbondo Terkait Suap Pengelolaan Anggaran PEN dan Pengadaan Barang Jasa

“Saka bukan pelakunya, Saka bukan pembunuhnya. Dan mudah-mudahan tujuh orang terpidana bisa dibebaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Farhat menambahkan, tim kuasa hukum Iptu Rudiana menyarankan agar ayah Eky itu tidak menghadiri sumpah pocong. Padahal, kata Farhat, Iptu Rudiana yang menantang Saka Tatal untuk melakukan sumpah pocong.

“Yang menantang adalah Rudiana. Yang menantang adalah Rudiana,” ucapnya.

Mungkin Anda Menyukai