
Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan menjual atau melepaskan kepemilikan saham Punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di PT Delta Djakarta (pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir) Kalau terpilih di Pilkada Jakarta 2024. Komitmen ini diucapkan Ridwan Kamil Ketika menghadiri Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur (14/11).
Ketua Standar Gerakan Nasional Anti Miras Fahira Idris mengungkapkan, tuntutan agar melepaskan kepemilikan saham Punya bir Punya Pemprov Jakarta sejak lelet sudah menjadi aspirasi sebagian besar Penduduk. Tetapi, aspirasi ini belum terealisasi, dikarenakan Lagi terkendala persetujuan bulat dari DPRD DKI Jakarta periode yang Lewat.
“Komitmen Kekasih RIDO yang akan melepaskan kepemilikan saham bir Punya Pemprov Kalau terpilih sebagai gubernur/wakil gubernur, menjadi salah satu pertimbangan Krusial bagi Penduduk Jakarta dalam menentukan pilihannya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Bagi saya, komitmen ini adalah langkah berani yang patut diapresiasi,” ujar Fahira Idris yang juga Personil DPD RI Dapil DKI Jakarta ini di sela-sela acara Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta (14/11).
“Kita Paham, Kekasih RIDO didukung mayoritas parpol di DPRD DKI Jakarta, sehingga pengambilan keputusan Demi menjual saham bir di DPRD, Insha Allah Kagak akan menemui kendala. Saya sebagai Ketua Standar Gerakan Anti Miras akan mengawal komitmen menjual saham bir ini Tiba nanti terealisasi,” tukas Fahira Idris yang juga Personil DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.
Menurut Fahira Idris, sangatlah Kagak elok sebuah institusi pemerintahan mempunyai saham di perusahaan minuman beralkohol. Di dunia, mungkin hanya Pemprov Jakarta satu-satunya institusi pemerintah yang punya saham di pabrik bir. Selain itu, hasil dari kepemilikan saham di perusahaan bir ini keuntungannya Kagak signifikan bagi APBD DKI Jakarta.
Oleh karena itu, lebih Bagus saham ini dilepas dan hasil penjualannya Pandai dialokasikan Demi membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar Penduduk serta dialihkan Demi berinvestasi di bidang-bidang yang Terdapat hubungannya dengan pembangunan misalnya investasi di bidang air Kudus. Investasi di bidang air Kudus ini, sesuai dengan status Pemprov Jakarta sebagai institusi pelayanan publik.
Selain itu, dengan melepas kepemilikan saham di perusahaan bir, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmennya melindungi anak dan remaja dari pengaruh Kagak baik minuman beralkohol yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Itulah kenapa, penjualan saham bir, Ketika ini bukan Tengah sekedar aspirasi, tetapi sudah menjadi tuntutan Penduduk. Penduduk Mau pemprov berinvestasi di bidang-bidang yang Terdapat hubungannya dengan pembangunan, bukan berinvestasi di bidang yang Kagak Terdapat Interaksi dengan kemaslahatan Penduduk, apalagi berinvestasi di perusahaan bir.
“Kalau dibanding dengan APBD DKI Ketika ini, sumbangan Anggaran dari saham bir itu Kagak berarti apa-apa. Jadi Kagak perlu dipertahankan. Dananya jauh lebih Bermanfaat bila dipakai Demi pembangunan Jakarta sehingga langsung dirasakan manfaatnya oleh Penduduk. Alhamdulilah aspirasi Penduduk menjual saham bir ini ditangkap dengan Bagus oleh Kekasih RIDO,” pungkas Ketua Standar Ormas Bang Japar ini.
Sebagai informasi, Kekasih RIDO menandatangani 16 poin pakta integritas dalam Mudzakaroh Ulama dan Tokoh Jakarta yang mana salah satunya adalah mencabut kepemilikan saham Punya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta di PT Delta Djakarta secara keseluruhan. Pakta integritas ini ditandatangani oleh Kekasih RIDO, Abuya KH. Abdul Majid (perwakilan ulama) dan KH. Muhammad Thamrin sebagai perwakilan tokoh sekaligus inisiator kegiatan. (Cah/I-2)

