Revisi Undang-Undang BUMN Dibahas ke Paripurna Pekan Depan

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Tak Mau pembahasan Revisi Undang-Undang Badan Usaha Punya Negara (BUMN) semakin tertunda. Hal itu yang mendasari pihaknya melaksanakan rapat Berbarengan Komisi VI DPR pada hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang BUMN, dibawa ke rapat paripurna pada pekan depan. Seluruh fraksi sepakat Demi selanjutnya disetujui menjadi Undang-Undang.

“Alhamdulillah kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Sahabat-Sahabat di Komisi VI atas kerja kerasnya yang luar Normal Demi Dapat menyelesaikan rancangan undang-undang ini,” ujar Prasetyo, dalam program Headline News Liputanindo.
 

Prasetyo mengatakan, pembahasan Revisi Undang-Undang BUMN dilakukan guna memperkuat perekonomian dan mendukung astacita Presiden Prabowo Subianto. Oleh karenanya harus dirampungkan dengan Segera.

Cek Artikel:  Cak Lontong Klaim Pram-Doel tak Langgar Aturan Pilkada

Revisi Undang-Undang BUMN ini mengatur berbagai hal, seperti aksi korporasi, privatisasi BUMN, hingga hak monopoli. Selain itu juga mengatur soal Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan jajaran Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Mungkin Anda Menyukai