Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa pemerintah Mau mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.
Kepada itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kita Kembali mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online Lagi bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Karena itu, Ia menuturkan, sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Beberapa ketentuan baru itu, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).
Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal USD100. Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan Membangun ‘positive list’ atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.
Begitu ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan Berkualitas secara daring maupun luring. Banyak diantaranya yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini.
Salah satu ketentuan baru yang Krusial dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform social commerce Kepada memfasilitasi transaksi perdagangan.
Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, Tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, Bukan boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh Kembali, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan. (IRN)

