Liputanindo.id – Sebanyak 53 keluarga korban pesawat Anjlok Sriwijaya Air SJ 182 mengajukan tuntutan kepada The Boeing Company. Kedatangan keluarga korban ke kantor Boeing Demi menjalani proses deposisi dan meminta hak para Spesialis waris korban SJ 182.
Kuasa hukum keluarga korban, C. Priaardanto mengatakan keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan berangkat menuju Seattle, Amerika Perkumpulan, Demi menuntu perusahaan tersebut. Mereka akan menjalankan proses deposisi atau kesaksian di luar pengadilan Demi mengumpulkan informasi yang dapat digunakan dalam persidangan.
“Tahap ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa Spesialis waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182,” ujarnya, dikutip Antara, Kamis (18/4/2024)
Pada Ketika di Amerika Perkumpulan, keluarga korban akan di dampingi tim pengacara dari Amerika Perkumpulan yakni Charles Herrmann, Anthony Marsch dan John Herrmann.
Para Spesialis waris itu mengajukan tuntutan terhadap Boeing Company, perusahaan penerbangan. Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024.
Sebelum menjalani sidang, keluarga korban dan perusahaan terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.
Sejak tahun 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu, dia menilai belum selesai. Hal ini, karena keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.
Berdasarkan hasil Penyelidikan jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil Penyelidikan menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.
“Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga mengajukan tuntutan pertanggung-jawaban terhadap perusahaan.Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.
“Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga) membiayai menjadi tak Bisa dibiayai,” katanya.
Sementara itu, Billian Purnama Oktora, Abang dari Isti Yudha Prastika, pramugari SJ 182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut.
“Cita-cita kami setelah berdiskusi panjang 2 tahun, Tetap Eksis hak yang Bisa diterima keluarga,” katanya.
“Eksis hak Bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami,” pungkasnya.

