Problematika Dosen Antara Meneliti, Memublikasi, dan Mengadministrasi

Problematika Dosen:  Antara Meneliti, Memublikasi, dan Mengadministrasi?
(MI/Duta)

SEBAGIAN besar pendidik pada jenjang pendidikan tinggi di Indonesia (dosen) menghadapi persoalan. Fakta ini setidaknya dapat dikemukakan dalam tiga hal. Pertama, pemenuhan beban kerja dosen (BKD) dan tunjangan kinerja. Kedua, penggunaan Biaya penelitian Bukan diperkenankan Buat honor dosen sebagai peneliti. Ketiga, dosen disibukkan dengan urusan administrasi.

Ketiga persoalan tersebut telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) kepada Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat. Penerima tukin ialah dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN) kategori badan layanan Standar (BLU) dan satuan kerja (satker), serta dosen di lembaga layanan dikti (LL-Dikti).

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DOSEN

Definisi sivitas akademika tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam Pasal 1 ayat (13) dijelaskan bahwa sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Pada Pasal 11 dijelaskan, sivitas akademika merupakan komunitas yang Mempunyai tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Sivitas akademika berkewajiban memelihara dan mengembangkan budaya akademik dengan memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk serta sebagai amal dan paradigma moral.

Cek Artikel:  Pendidikan dan Pencegahan Perundungan Digital

Mengacu pada UU tersebut, meneliti merupakan bagian dari pengembangan keilmuan yang hasilnya dapat digunakan Buat memperbaiki pembelajaran, pengembangan khazanah keilmuan, membantu menyelesaikan persoalan masyarakat dan industri, melahirkan rekomendasi Buat kebijakan, dan sebagainya.

Buat mendapatkan pendanaan penelitian, Berkualitas dari internal maupun eksternal perguruan tinggi, diperlukan proposal penelitian yang Mempunyai distingsi dan berkualitas. Selanjutnya pengeluaran Buat kegiatan penelitian yang didanai harus teradministrasi dengan Berkualitas dan rapi, mulai dari awal Tiba laporan akhir, yang Normal disebut surat pertanggungjawaban (SPJ).

Urusan SPJ berdampak pada menurunnya semangat dosen dan sering Membangun dosen Bukan Konsentrasi pada substansi penelitian yang dilakukan. Walaupun kadang SPJ dibantu oleh tim teknis, tetapi Apabila terdapat kekeliruan, dosen yang ditagih Buat memperbaiki. Hal itu Membangun dosen Bukan nyaman walaupun luaran penelitian telah tercapai.

Standar biaya keluaran (SBK) peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113 Tahun 2023 tentang SBK tahun anggaran 2024 memberikan penegasan terkait dengan luaran penelitian yang harus dicapai oleh peneliti. Pasal 1 ditegaskan terkait dengan indeks biaya yang ditetapkan Buat menghasilkan 1 (satu) volume keluaran pada tahun anggaran 2024.

Tetapi, SBK ini dalam praktiknya Bukan serta-merta meniadakan kewajiban Membangun SPJ penelitian. Lembaga memang Bukan meminta SPJ diserahkan. Akan tetapi, Apabila sewaktu-waktu Eksis audit dan SPJ diminta, dosen harus menyerahkannya.

Persoalan ini sebenarnya Bukan menyelesaikan masalah karena berkutat pada persoalan administrasi. Apalagi Tetap terdapat tugas administrasi lain seperti kegiatan akademik dan akreditasi yang sangat menyita waktu. Lampau, setelah penelitian selesai, dosen wajib juga memublikasikan hasil penelitiannya sesuai panduan dan skema yang diikuti.

Cek Artikel:  Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Non-Medis Implikasi UU Kesehatan dan PP 28 Pahamn 2024

Dalam hal publikasi, banyak juga persoalan yang dijumpai dan sering Membangun dosen tertipu, misalnya jurnal teridentifikasi predator, Bukan terindeks, Berkualitas di database Sinta, Scopus, WoS, atau pengindeks lainnya, sehingga karya hasil penelitian seakan-akan Bukan Berfaedah karena Bukan dapat digunakan Buat syarat Tertentu dan memenuhi luaran wajib.

Luaran penelitian yang dipublikasikan di jurnal Global bereputasi (JIB) sering juga mengalami persoalan, misalnya artikel Bukan muncul dalam database

 Scopus, sehingga Bukan Dapat digunakan Buat syarat Tertentu kenaikan jabatan fungsional dosen dan Bukan mendapatkan Bonus karena jurnalnya discontinue atau artikelnya Bukan Eksis dalam database indeksasi.

Lampau, berikutnya akankah masalah administrasi Tetap dibebankan kepada dosen? Menjalankan penelitian seperti mengangkut beban berat, ditambah ribet dan beban Tengah persoalan administrasi. Oleh karena itu, dari sisi terminologi, beban kerja dosen (BKD) perlu disesuaikan karena istilah BKD berdampak kurang Berkualitas secara psikologis. Istilah BKD dapat diganti dengan misalnya capaian kinerja dosen (CKD), indikator kinerja dosen (IKD), atau istilah lain yang dapat menyugesti sebuah pekerjaan secara positif dan membahagiakan, bukan membebani.

Pemerintah, melalui kebijakan di berbagai kementerian yang terkait, Krusial Buat memberikan solusi yang membantu sebuah pekerjaan dosen dapat dilaksanakan dengan Berkualitas tanpa dibebani administrasi yang menumpuk, Berkualitas pada aspek pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian. Apalagi Buat urusan akreditasi program studi dan institusi, pekerjaan administrasi sangat melelahkan bagi Seluruh pihak, khususnya sivitas akademika kampus.

Cek Artikel:  Pengembangan Ekonomi Syariah Pasca-2024

Atas persoalan ini, sangat dinanti kebijakan yang memberikan ‘napas lega’ agar dosen Bukan terbebani Tengah urusan administrasi dalam melaksanakan tugas tridharma, akreditasi program studi, dan akreditasi institusi, yang Krusial program dan tujuan tercapai.

 

PESAN DIKTISAINTEK

Mendiktisaintek Brian Yuliarto pada sesi Obrolan dengan para peneliti perguruan tinggi di Gedung Kemendiktisaintek pada 28 Mei 2025, berharap agar para dosen mencari sumber-sumber pendanaan penelitian lainnya, selain dari kementerian. Di sisi lain, Wamendiktisaintek, Stella, menyampaikan bahwa slogan Diktisaintek Berdampak, dalam konteks penelitian, Krusial diarahkan ke hilirisasi Buat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, dari paper 2023, IMF menghitung kenaikan 10% dari stok riset dasar akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara sebesar 0,13%. Walaupun Bukan langsung digunakan oleh industri atau masyarakat luas, suatu Ketika akan digunakan.

Riset dasar yang dipublikasikan di jurnal Global bereputasi mempunyai Pengaruh ekonomi yang luas dalam jangka panjang, sebagaimana ditegaskan bahwa ‘Basic research is found to be relevant for a longer time than applied research’. Oleh karena itu, riset yang dilakukan harus terkoneksi dengan berbagai riset ilmuwan di belahan dunia dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Dunia. Tanpa publikasi yang berkualitas, Bukan akan Eksis komunikasi.

 

Mungkin Anda Menyukai