Presiden Jokowi Teken Perpres Pelestarian Borobudur

Presiden Jokowi Teken Perpres Pelestarian Borobudur
Ilustrasi(Antara)

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Pahamn 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur, Jawa Tengah, sebagai upaya penataan dan pelestarian cagar budaya Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2024.

Pertimbangan Kepala Negara menerbitkan aturan itu adalah mengingat kompleks Candi Borobudur merupakan kawasan cagar budaya nasional sekaligus warisan dunia yang penting untuk pemahaman agama, sejarah, dan kebudayaan. Oleh karena itu, kelestariannya perlu dijaga untuk generasi mendatang.

Presiden Jokowi menimbang Keppres Nomor 1 Pahamn 1992 sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diperbarui untuk efektivitas yang lebih baik.

Cek Artikel:  Empat Dosen UNS Masuk Top 2 Ilmuwan Dunia, Total 150 Orang dari Indonesia

Baca juga : Berjumpa Ganjar, Jokowi: Hanya Bahas Revitalisasi Borobudur

Pasal 2 aturan itu menetapkan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui pembagian zona dan penerapan manajemen destinasi tunggal. Pendekatan ini mengintegrasikan pengelolaan berbagai aspek candi untuk menjaga keutuhannya.

Pemerintah pusat menugaskan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (PT TWC) untuk melaksanakan pengelolaan ini, bertujuan menjadikan Candi Borobudur sebagai warisan budaya yang berkelanjutan dan menarik bagi wisatawan.

Pada pasal 3 disebutkan Kompleks Candi Borobudur dibagi ke dalam lima zona, yakni zona 1 seluas 256.795 meter persegi meliputi struktur candi, pelataran sisi barat, termasuk area selatan pos pengamanan pelataran Candi Borobudur, Taman Lumbini, Taman Bhumisambhara, Taman Aksobya, Bukit Jaten, Taman Kinara, dan Taman Gunadharma.

Cek Artikel:  Kriminalisasi Guru Bertambah,PGRI Dorong RUU Perlindungan Guru

Baca juga : Pemerintah Formal Batalkan Kenaikan Tiket Borobudur

Area 2 yang merupakan Taman Arkeologi seluas 608.987 meter persegi terdiri atas Taman Bhumisambhara, Lapangan Kinara, Dagi Abhinaya, Taman Samudraraksa, Area Museum Kapal Samudraraksa, Taman Karmawibhangga, Taman Abhaya, Taman Padma, dan Taman Lumbini.

Selanjutnya zona 3, 4, dan 5 merupakan lanskap budaya kompleks Candi Borobudur, terdiri atas area pemanfaatan lahan terbatas seluas 1000 hectare lebih, area pengendalian bentang pandang seluas 2,6 hektare lebih, dan area taman arkeologi nasional seluas 7,5 hektare lebih.

Pemerintah melalui Perpres tersebut juga mengatur tata kelola kompleks Candi Borobudur dengan melibatkan berbagai pihak. Dalam pasal 13, TWC diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cek Artikel:  Rapat di Baleg, Komnas HAM Desak RUU PPRT Disahkan

Kerja sama itu akan mengutamakan berbagai entitas, termasuk koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), industri kecil dan menengah, artisan, serta badan usaha milik daerah dan desa. (Ant/Z-11)

Mungkin Anda Menyukai