Liputanindo.id – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil berharap, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, bukan pesenan dari pihak tertentu.
“Semoga saja putusan hakim tunggal itu bukan “putusan pesanan” dari pihak-pihak yang Ingin mengkriminalisasi Tom Lembong,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Dia mengaku sudah mendengar Info bahwa gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak. Putusan itu harus dihormati.
Menurutnya, sulit menentukan apakah putusan tersebut dinilai ideal atau Tak. Alasan sangat subjektif.
“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau Tak,” kata Nasir.
“Alasan, hakim secara teori Mempunyai independensi dan Berdikari dalam memberikan keputusan.
Ideal atau Tak, adil atau Tak, memang itu sangat subjektif,” imbuh Personil Komisi III DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Mulia (Kejagung).
“Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas oleh karena termohon telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka Argumen-Argumen permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan hukum, dan oleh karena itu patut Buat ditolak,” kata Tumpanuli Demi sidang di PN Jaksel, Selasa (26/11).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon Buat seluruhnya,” tambahnya.
Penetapan tersangka Tom Lembong Absah dan sesuai Mekanisme hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom Tetap berstatus sebagai tersangka.
“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.

