
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwacana Demi mewajibkan pegawai swasta menggunakan transportasi Lumrah setiap hari Rabu. Tetapi hal itu Tetap bersifat usulan dan kajian.
Ha itu diungkap, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyatakan Demi ini belum Eksis regulasi Demi mewajibkan para pegawai swasta naik transportasi Lumrah setiap Rabu.
Adapun aturan wajib naik transportasi Lumrah setiap Rabu hanya berlaku Demi para pegawai Pemprov Jakarta, Bagus Demi aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
“Yang pertama Demi hari Rabu Pergub-nya Tetap Demi ASN,” kata dia dikutip Kamis (18/6).
Ia menegaskan, belum Eksis pengaturan Demi mewajibkan pegawai swasta naik transportasi Lumrah di Jakarta. Tetapi, pihaknya akan tetap memikirkan Demi Membikin aturan tersebut.
“Demi swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali Tengah Demi swasta belum diatur,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan Pengkajian terkait kebijakan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta wajib naik transportasi Lumrah setiap Rabu. Ia mengeklaim, kebijakan itu telah berjalan dengan Bagus.
“Termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi Lumrah,” kata dia.
Ia mengaku selalu mendapatkan laporan dari Direktur Istimewa PT Transjakarta terkait jumlah penumpang moda transportasi itu setiap rabu. Sejak kebijakan wajib naik transportasi Lumrah diberlakukan, jumlah penumpang Transjakarta disebut selalu mengalami kenaikan signifikan setiap Rabu.
Berdasarkan laporan dari PT Transjakarta, jumlah penumpang angkutan itu setiap Rabu meningkatkan Sekeliling 110 ribu hingga 130 ribu setiap Rabu sejak sebulan Lewat.
“Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya. Itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan,” kata Pramono. (Far/P-1)

