
DANANTARA berencana melakukan konsolidasi perusahaan asuransi di lingkungan BUMN. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya Danantara meningkatkan kinerja BUMN. Kebijakan Tak hanya memperkuat BUMN asuransi, tetapi juga memperkuat industri asuransi nasional.
Upaya penguatan BUMN asuransi tentu patut didukung. Tetapi, perlu dicatat bahwa Tak Segala perusahaan asuransi di lingkungan BUMN bergerak dalam ranah komersial. Eksis BUMN asuransi yang menjalankan misi sosial, dikenal dengan asuransi sosial.
Pertanyaan pokok ialah bagaimana Danantara memperlakukan BUMN asuransi sosial dalam berbagai kebijakannya? Pertanyaan itu Krusial agar Tak terjadi salah kaprah dalam merumuskan kebijakan.
OPTIMALISASI PERLINDUNGAN
Tercatat paling Tak Eksis tiga BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, memberikan perlindungan sosial. Ketiganya ialah PT Jasa Raharja, PT Taspen (persero) dan PT ASABRI (persero). Ketiga BUMN itu lahir dari regulasi yang berbeda. Ketiganya juga memberikan perlindungan sosial dengan Sasaran yang berbeda.
Keberadaan PT Jasa Raharja mengacu pada regulasi yang Tertentu. BUMN itu pemegang mandat tunggal Demi menjalankan UU No 33/1964 tentang Biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34/1964 tentang Biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lewat Lintas Jalan.
Dengan mengacu pada regulasi itu, PT Jasa Raharja diberi tugas oleh negara Demi memberikan perlindungan sosial atau jaminan sosial kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan Lewat lintas. Perlindungannya mencakup korban kecelakaan di jalan raya dan korban kecelakaan angkutan Standar di darat, laut, sungai, dan udara.
PT Taspen (persero) mengacu pada regulasi terkait aparatur sipil negara (ASN). BUMN itu diberi tugas oleh negara Demi memberikan perlindungan sosial kepada para ASN melalui serangkaian program. Perlindungan sosial diberikan kepada ASN, Berkualitas Begitu aktif maupun ketika pensiun.
Sementara itu, PT ASABRI (persero) mengacu pada regulasi terkait TNI dan kepolisian. BUMN itu diberi tugas oleh negara Demi memberikan perlindungan sosial kepada para Personil TNI, polisi, dan ASN di lingkungan TNI dan Polri, Berkualitas Begitu Lagi aktif maupun Begitu pensiun.
Ketiga BUMN asuransi sosial pada dasarnya menjalankan misi sosial, memberikan perlindungan kepada peserta ketika terjadi risiko sosial. Ketiga BUMN itu ialah penyelenggara perlindungan sosial atau jaminan sosial. Karena itu, pengaturan iuran (Iuran pertanggungan) dan manfaat (besaran dan jenis) ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara negara, bukan oleh perusahaan.
Dengan demikian, Biaya yang dikelola pada dasarnya bukan Punya perusahaan, melainkan Punya peserta karena negaralah yang mewajibkan peserta Demi membayar iuran. Biaya yang masuk bukanlah hasil penjualan produk yang dilakukan perusahaan. Tugas perusahaan ialah mengumpulkan, mengelola, mengembangkan, dan menyalurkan Biaya kepada peserta.
Keberadaan BUMN asuransi sosial pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Kehadiran BUMN asuransi sosial ialah Bentuk kehadiran negara dalam melindungi Penduduk negara.
Dalam konteks seperti itu, Danantara Mempunyai peran strategis Demi mengoptimalkan peran perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi peserta mereka. Kehadiran Danantara tentu Tak menggeser misi sosial yang diemban, tetapi lebih pada optimalisasi peran dalam memberikan perlindungan sosial.
Salah satu aspek Krusial ialah peran Danantara dalam pembenahan tata kelola, Berkualitas operasional layanan maupun pengelolaan Biaya. Harapannya, dengan kehadiran Danantara, Tak Eksis Tengah kasus korupsi atau penyalahgunaan Biaya yang dilakukan BUMN asuransi sosial yang berdampak pada kurang optimalnya peran perlindungan sosial.
PENILAIAN KINERJA
Sebagai konsekuensi dari misi sosial yang diemban, penilaian kinerjanya juga Tak Pandai diseragamkan dengan BUMN pada umumnya dan asuransi komersial pada khususnya. Sebagai badan usaha, tentu saja BUMN asuransi sosial dinilai berdasarkan tingkat profitabilitas, solvabilitas, dan sebagainya.
Tetapi, dalam kacamata asuransi sosial, kinerja yang paling Krusial ialah pada aspek layanan dan cakupan perlindungan sosial yang diberikan. Aspek itu mengacu pada tujuan Esensial pendirian BUMN-nya. Juga, aspek itulah yang membedakan BUMN asuransi sosial dengan BUMN asuransi komersial.
Aspek layanan, misalnya, terkait dengan kecepatan dan kemudahan layanan manfaat yang diberikan. Aspek cakupan perlindungan terkait dengan apakah Segala pihak yang berhak mendapatkan manfaat Cocok-Cocok menerima hak mereka secara utuh sesuai dengan ketentuan. Tentu tidaklah elok kalau hak peserta diabaikan atau dikurangi demi mengejar keuntungan.
Dalam konteks perlindungan sosial atau jaminan sosial, penurunan keuntungan perusahaan bukan serta-merta menjadi kegagalan perusahaan. Bahkan, Kalau terjadi kerugian pun bukanlah bentuk kegagalan. Ini tentu dengan catatan, penurunan keuntungan atau kerugian tersebut Tak terjadi karena korupsi atau penyalahgunaan Biaya.
Apalagi dalam asuransi sosial, penentuan besaran iuran dan manfaat bukanlah kewenangan perusahaan. Besaran iuran dan manfaat juga Tak dihitung berdasarkan perhitungan aktuaria sebagaimana dalam asuransi komersial. Bahkan, pemerintah Pandai Memajukan besaran dan jenis manfaat tanpa kenaikan iuran. Misalnya, pada 2017 pemerintah Memajukan santunan korban kecelakaan Lewat lintas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017. Pemerintah Memajukan jumlah santunan Sekeliling 100%, tetapi Tak diikuti kenaikan iuran.
Demikian juga dalam pengelolaan Biaya investasi. Aspek Esensial pengelolaan investasi bukan pada tingkat pengembalian setinggi-tingginya, melainkan pada keamanan investasinya. Sejatinya, perusahaan asuransi sosial Tak perlu terjebak dalam investasi yang high return, tetapi high risk. Alih-alih mendapat keuntungan, yang diperoleh malah kerugian.
Dari apa yang disampaikan di atas, dalam merumuskan kebijakan, Danantara perlu melakukan pemilahan antara BUMN asuransi komersial dan BUMN asuransi sosial. Danantara perlu memberikan perlakuan yang berbeda kepada BUMN asuransi sosial. Berbagai kebijakan terkait BUMN asuransi sosial harus tetap mengacu pada tujuan pembentukannya.
Jangan Tamat Segala kebijakan diberlakukan seragam. Pemberlakuan kebijakan yang seragam Pandai berdampak pada terkikisnya misi sosial yang diemban. Kebijakan yang seragam Pandai Membikin perusahaan Tak optimal menjalankan peran sosial mereka. Lebih jauh, hal itu tentu akan mereduksi peran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada Penduduk mereka.

