Polri Jadilah Sapu yang Rapi

 Polri Jadilah Sapu yang Bersih
Edi Hardum(Dok pribadi)

BEBERAPA tahun belakangan ini dunia penegakkan hukum Indonesia tercoreng di mata dunia Dunia. Hal itu terjadi karena yang melakukan pelanggaran hukum Bahkan segelintir aparat penegakan hukum itu sendiri. Menurut hukum (undang-undang) penegak hukum adalah polisi, penyidik pegawai negeri sipil, jaksa, hakim, dan advokat. Dekat Segala penegak hukum ini ikut menyumbang melakukan pelanggaran hukum yang Membikin nama Indonesia sebagai negara hukum tercoreng.

Dalam tulisan ini penulis Konsentrasi pada pelanggaran hukum yang dilakukan Personil (oknum) Polri, khususnya di beberapa tahun terakhir. Menurut penulis kasus pelanggaran hukum yang merusak nama Indonesia karena melibatkan Personil Polri; kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kepala Divisi Propam Polri Irjen (purn) Ferdy Sambo, kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan Kapolda Jawa Timur Irjen (purn) Teddy Minahasa, kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang melibatkan Kepala Divisi Rekanan Dunia Polri Irjen (purn) Napoleon Bonaparte, kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan Biaya pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang melibatkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (purn) Susno Duadji. 

Ferdy Sambo telah divonis hukuman Wafat oleh PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya Teddy Minahasa yang divonis hukuman seumur hidup oleh PN Jakarta Barat kini melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.

 

Sedangkan Napoleon Bonaparte diganjar empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Upaya hukum Napoleon Tiba tingkat kasasi sia-sia, Alasan majelis kasasi tetap menghukumnya empat tahun penjara. Yang tambah memalukan Kembali adalah di rumah tahanan Mabes Polri Napoleon melakukan penganiayaan kepada tahanan lain Tiba tahanan lain itu mengalami luka-luka, serta Napoleon melakukan tindakan keji dengan menyiram kotoran Insan kepada tahanan lain itu. Atas perbuatannya itu Napoleon juga dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Uniknya, Tiba Begitu ini Napoleon belum dipecat dari Personil Polri. Sedangkan Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa sudah dipecat.

 

Sementara Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan. Upaya hukum Susno Tiba kasasi sia-sia, Alasan Mahkamah Akbar tetap menghukum Susno sesuai vonis PN Jaksel. Mengapa kasus yang melibatkan tiga orang tersebut dikatakan merusak nama Indonesia? Menurut penulis karena ketiganya adalah pejabat tinggi Polri. Mereka memegang jabatan strategis tentu berfungsi sebagai penuntun atau guru Buat Segala Personil Polri di Rendah mereka.

  

Dengan adanya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat tinggi Polri itu tentu masyarakat, bahkan dunia, Tak heran dengan begitu banyaknya Personil Polri terlibat pelanggaran hukum dan atau tindak pidana. Seperti sejak 2018-2021, Mabes Polri mengungkap keterlibatan Personil Polri dalam tindak pidana narkotika. Sebanyak 1.858 Personil polisi ditangkap dan ditindak. Ini tentu Tak termasuk keterlibat Personil dalam kasus tindak pidana lainnya, seperti korupsi, pelecehan seksual, penganiyaan dan sebagainya. 

Cek Artikel:  Drama Pilot Tidur di Kokpit

Ungkapan ‘hilang kambing melapor ke polisi akan kehilangan sapi’ Tetap berlaku Buat menggambarkan kinerja Polri Tiba Begitu ini. Tetap begitu banyak masyarakat yang mengeluhkan kinerja penyidik Polri terutama di tingkat polsek, polres bahkan polda yang terkesan lamban mengusut setiap laporan dugaan tindak pidana yang diadukan masyarakat.

Tetapi, masyarakat yang mengeluarkan banyak Fulus kepada oknum penyidik maka pengusutan kasusnya Segera. Tak sedikit oknum penyidik terang-terangan meminta Fulus kepada pelapor atau terlapor. Terdapat oknum penyidik yang mengeluh bahwa gajinya sebesar UMK (upah minimum kota/kabupaten) padahal pekerjaannya banyak dan berat.

Bahkan Terdapat klien penulis yang mengeluhkan seorang oknum pejabat Polri di sebuah polres memaksanya agar kasus dugaan penggelapan Fulus miliaran rupiah mengambil langkah restorative justive (RJ). Tentu dengan Cita-cita sang oknum mendapat bagian Fulus dari para pihak. Untungnya klien penulis berani menolak, dan sang oknum Tak Pandai berbuat apa-apa. 

Cek Artikel:  Diaspora Muhammadiyah, Khazanah lelet yang makin Relevan

Saran

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terdiri dari empat sub-sistem Ialah kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan (LP). Proses peradilan pidana yang dijalankan di tingkat kepolisian merupakan hulu dari penegakan hukum pidana (Santoso, 2019: 16). Karena itulah dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian ditegaskan bahwa salah satu fungsi Polri adalah menegakkan hukum.

 

Pada bagian pertimbangan UU Kepolisian dinyatakan; pertama, keamanan dalam negeri merupakan syarat Istimewa mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Kedua, pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi Insan.  

Jadi yang perlu penulis tekankan adalah penegakan hukum itu sangat Krusial demi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal menjabat berjanji akan memperbaiki kinerja lembaga Polri dengan prinsip mengedepankan slogan Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan).  Menurut penulis tekad dan janji Kapolri tersebut lumayan berhasil. Bukti Konkret yang masyarakat rasakan adalah diseretnya para jenderal polisi tersebut ke meja hijau bahkan sebagiannya telah dipecat.

 

Kapolri responsif dan transparan dalam mengambil tindakan hukum kepada siapa pun anggotanya yang terlibat tindak pidana seperti para jenderal polisi tersebut. Penulis sepakat dengan komunikolog Emrus Sihombing yang menilai Kapolri telah mengantarkan institusi Polri lebih profesional dan Rasional, dengan memberlakukan hukum yang setara bagi Segala masyarakat, Tak terkecuali bagi jajarannya.

Cek Artikel:  Potpurri Definisikel Aneh

Tetapi menurut penulis yang Tetap perlu diawasi dan dibenahi kinerjanya adalah di bidang reserse dan kriminal, serta di bagian tindak pidana narkoba. Kapolri sepertinya harus melakukan Pemeriksaan mendadak ke dua bagian tersebut. Hal itu dilakukan agar ungkapan ‘hilang kambing melapor ke polisi akan kehilangan sapi’ sudah Tak Terdapat Kembali. Selain itu, agar Tak Terdapat Kembali oknum polisi yang mempermainkan pasal UU Narkotika serta Tak menjual barang bukti narkoba.

 

Ahli ilmu hukum pidana dan kriminologi Jacob Elfinus Sahetapy (Sahetapy, 2009:IX), mengatakan moral suatu bangsa dan masa depan mental serta integritas suatu bangsa ikut dibina oleh para sarjana hukum Bagus secara eksplisit maupun secara implisit. Para politisi dan birokrat Pandai saja korup, asal para penegak hukum, khususnya hakim, jasa, polisi dan advokat Mempunyai moral dan integritas yang tinggi maka negara akan selamat. 

Ayo bapak/ibu pejabat Polri dan Sahabat-Sahabat Polri semuanya, mari bangun Indonesia dengan penegakan hukum yang Bagus dan Betul. Polri haruslah menjadi sapu yang Rapi. Laksanakan slogan Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selamat hari Bhayakara ke-77. Viva Polri, viva Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai