Liputanindo.id – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya akan mengusut dugaan korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang Eksis di Komdigi,” kata Karyoto Demi konferensi pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di mana sembilan di antaranya, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR merupakan pegawai Komdigi.
Dari 28 tersangka itu, empat orang Tetap dinyatakan buron, yakni J, JH, F, dan C. Karyoto pun menyebut pihaknya juga akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dari kasus ini.
“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK, di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut Demi ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga Enggak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun Intervensi barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ucapnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra membenarkan Kalau tiga dari 28 tersangka itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Adi Kismanto.
Perwira menengah Polri ini juga membenarkan Alwin yang berinisial AJ ini perannya memfilter atau memverifikasi website judi online, agar Enggak terblokir. Sementara pelaku Adi Kismanto diduga mantan staf Ahli Budi Arie sewaktu menjabat sebagai Menkominfo (sekarang Menkomdigi).
“Buat staf Ahli itu inisialnya AK. Inisialnya AK,” ucap Wira.
Pelaku Adi ini Enggak lulus seleksi tes kepegawaian di Komdigi, Tetapi tetap Dapat bekerja di lembaga tersebut. Terkait hal itu, Wira menyebut Adi Kismanto Dapat bekerja karena Komdigi Eksis SOP baru.
“Sedangkan Buat SOP itu bukan diganti ya. Artinya Eksis SOP baru, jadi bukan diganti, SOP-nya Eksis SOP baru. Artinya Ini merupakan hal yang baru sehingga nantinya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, gitu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.

