Polisi Tangkap S, Pengacara yang Bawa Senjata dan Narkoba

Polisi Tangkap S, Pengacara yang Bawa Senjata dan Narkoba
Ilustrasi.(freepik)

POLRES Metro Jakarta Pusat telah menangkap seorang pengacara berinisial S (31). Dasarnya, S kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta narkoba.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan Lampau lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4).

Ia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Ketika itu, seorang sopir angkutan Lumrah yang berada di Letak kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.

Sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin Formal. Senjata itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Cek Artikel:  Viral Pengemudi Pajero Pamer Senpi di Flyover Kalibata, Polisi Lakukan Pengusutan

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Bukan hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cek Artikel:  5 Orang Dilaporkan Hilang dalam Kebakaran Glodok Plaza

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang Dapat mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku Tetapi Bukan ditemukan barang bukti senjata lainnya.

Cek Artikel:  Mantan Sebar Video Syur Audrey Davis, Motifnya Ngilu Hati Diputusin

Pihaknya Lagi mendalami apakah Terdapat keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Ketika ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses Demi segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Lumrah (JPU),” kata Firdaus. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai