
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu melayangkan surat Formal kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Bajakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/6).
Ketua Lazim Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengatakan, surat itu dilayangkan Demi mendesak Polda Metro Jaya agar segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“Harus segera dinaik sidik tunggu apa Tengah ini sudah terang benderang mau tunggu Tamat kucing melahirkan, jangan dibiarkan lah,” kata Zevrijn kepada wartawan, Selasa (24/6).
Zevrijn menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani selalu berjalan Lancar dan Terdapat hasilnya. Tetapi, dalam kasus tudingan ijazah Bajakan Jokowi ini terkesan sangat lamban.
Ia berharap dalam waktu satu pekan ke depan seluruh terlapor agar dipanggil oleh penyidik.
“Segera naik penyidikan jangan dibiarkan Pelan ini berbahaya buat bangsa kita,” ujarnya.
Selain mengirimkan surat, Peradi Bersatu juga membawa yurisprudensi terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) yang divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian ijazah Bajakan Jokowi.
Sekretaris Jenderal (sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan bahwa perkara yang kini diusut penyidik Polda Metro Jaya sama dengan pelaporan terhadap Bambang Tri dan Gus Nur.
“Nah ini sama pasal yang kita laporkan sehingga Dapat menjadi rujukan bagi penyidik,” kata Ade.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya buka Bunyi terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah Bajakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa setidaknya Terdapat lima laporan polisi yang ditangani oleh tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Betul, kami menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi total Terdapat lima laporan yang ditangani oleh penyelidik Subdit Kamneg,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/6).
Ade Ary menjelaskan, tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah Demi memudahkan proses penyelidikan. Hal itu karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami peristiwanya sama.
“Ialah terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran Siaran Dusta sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Ia menyebut, laporan polisi yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya berasal dari empat Polres, yakni di Distrik DKI Jakarta dan beberapa Polres lainnya.
“Total Terdapat lima laporan. Satu yang di Kamneg, empat lainnya dari Polres, termasuk yang di Jaksel,” ucapnya.
Dalam hal ini, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs atas tudingan ijazah Bajakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan itu, Roy Suryo cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Roy suryo dinilai menyebarkan informasi Enggak Betul melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi Bajakan. (P-4)

