
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menilai Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah Bukan dapat dikatakan menjabat 2 periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Dikatakan bahwa masa jabatan kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan, bukan pengukuhan.
Hal itu diungkapkan Herdiansyah kala menjadi saksi Spesialis dalam sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda pemeriksaan lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2). Spesialis dalam kesaksiannya menyebut Eksis dua landasan hukum yang secara Terang menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah berlaku sejak pelantikan.
Landasan pertama ialah Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan kepala daerah dan wakilnya memegang jabatan selama lima tahun sejak pelantikan. Kedua, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
“Masa jabatan kepala daerah itu bersifat tetap selama 5 tahun dan itu kemudian dimulai pada Ketika proses pelantikan. Bahwa pelantikan itu merupakan tanda penyerahan dari kekuasaan yang Lamban ke kekuasaan yang baru, pelantikan juga sebagai penanda awal dimulainya proses kekuasaan itu dijalankan, dan kita Bukan Dapat menafikan sumpah jabatan pelantikan bermakna bahwa pemangku jabatan itu berkomitmen bertanggung jawab,” Terang Herdi.
Lebih lanjut, Spesialis menerangkan bahwa dalam sistem kekuasaan pemerintahan daerah, hanya kepala daerah definitif, wakil kepala daerah definitif, dan penjabat kepala daerah yang dilantik sebelum menduduki jabatannya. Hal ini, kata dia, ditegaskan dalam beberapa ketentuan.
Pertama, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Langkah Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Langkah Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.
Menurut Spesialis, kedua regulasi ini hanya mengatur pelantikan kepala daerah dan wakil kepala definitif, serta penjabat (Pj) kepala daerah, Bukan mengatur pelantikan bagi pelaksana tugas (Plt), Pelaksana harian (Plh), dan Penjabat sementara (Pjs).
“Dalam perkara Bupati Kutai Kartanegara, jabatannya bukan dimaknai sebagai berhalangan tetap tetapi berhalangan sementara. Kalau kita baca di ketentuan undang-undang, wakil bupati menjalankan kewenangan Bupati pada Ketika Bupati ditahan atau berhalangan sementara,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia menilai Edi belum termasuk menjalankan pemerintahan selama 2 periode Alasan,m Edi ditetapkan sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara pada 9 April 2018 setelah bupati Ketika itu, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Status Plt Bukan Dapat dihitung sebagai periodisasi masa jabatan karena terminologi jabatan pada dasarnya itu diangkat. Artinya, Pak Edi Lagi dalam status wakil kepala daerah, hanya memang di dalam ketentuan undang-undang pemerintahan daerah disebutkan bahwa ketika kepala daerah definitif berhalangan sementara atau ditahan maka kewenangannya dijalankan oleh pelaksana tugas,” jelasnya.
Apabila status plt tetap dihitung sebagai periode masa jabatan, Herdi menjelaskan hal itu Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Menurutnya hal itu akan berdampak pada kesalahan perhitungan akumulasi masa jabatan.
“Salah satu Langkah kita Memperhatikan pelantikan dalam pengambilan sumpah jabatan, Plt itu Bukan diambil sumpah. Dalam perkara ini, Pak Edi Bukan diambil sumpah Tetapi hanya diminta membacakan pakta integritas. Sehingga m sumpah jabatan yang dibawa oleh Pak Edi tetap sumpah jabatan sebagai wakil kepala daerah,” tukasnya.
Bedakan jabatan definitif dan sementara
Pada kesempatan yang sama, Spesialis pihak terkait, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan bahwa MK harus membedakan antara masa jabatan kepala daerah definitif dan wakil kepala daerah yang diminta menjabat sebagai kepala daerah karena Pengaruh masalah hukum yang menimpa kepala daerah definitif.
“Jadi kalau wakil kepala daerah yang menggantikan sementara dianggap sebagai kepala daerah definitif, itu berarti Eksis dua kepala daerah pada waktu bersamaan, karena kepala daerah yang Asli Bukan diberhentikan secara definitif, hanya dianggap Bukan Dapat menjalankan fungsinya,” jelasnya.
Zaenal sepakat bahwa Bukan boleh Eksis calon yang Mempunyai masa jabatan lebih dari dua periode dan ia juga setuju bahwa satu kali masa jabatan dihitung sekurang-kurangnya Separuh jabatan ditambah satu hari. Akan tetapi, ia mendapati metode perhitungan terkait masa jabatan tersebut yang Lagi menimbulkan pro-kontra.
“Jadi Bilaman dan pada kondisi apa penerapan 5 tahun atau dua Separuh tahun itu Dapat dikenakan pada seseorang? KPU menetapkan bahwa perhitungan dua Separuh tahun atau 5 tahun dihitung semenjak pelantikan, dan itu berlaku diterapkan ketika pendaftaran dilakukan. Sepatutnya memang dibedakan antara pejabat definitif dengan pejabat pengganti sementara,” ungkapnya.
Kendati demikian, Zainal menyarankan Apabila MK tetap menafsirkan Bukan Eksis perbedaan antara pejabat kepala daerah definitif dan pengganti sementara sesuai putusan MK No.129 tahun 2024, ia berharap putusan tersebut harus dikukuhkan dan diperkuat secara Terang agar ke depan Bukan menimbulkan perbedaan tafsir.
“Cita-cita saya, putusan 129 ini harus diperlakukan secara perspektif Kepada Pemilu berikutnya. Sekaligus MK harus memerintahkan kepada pemerintah dan DPR Kepada membangun peraturan yang mengukuhkan putusan 129 tersebut,” tukasnya.
Diketahui, Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menggugat hasil Pilkada. Hal itu karena Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah didapati telah secara Terang telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Atas dalil tersebut, pihak Dendi-Alif memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan Bunyi ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi. (Dev/I-2)

