Polda Metro Bongkar Praktik Kecurangan Ukuran MinyaKita di Cipondoh Tangerang

Polda Metro Bongkar Praktik Kecurangan Takaran MinyaKita di Cipondoh Tangerang
Ilustrasi: petugas menunjukkan volume minyak goreng bermerek dagang Minyakita Demi sidak di Pasar Baru, Wergu Kulon, Kudus(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik kecurangan dalam produksi minyak goreng MinyaKita di salah satu CV yang berlokasi di Jalan Petir Primer No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Perusahaan tersebut bernama Rabbani Bersaudara yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng MinyaKita dengan volume yang Bukan sesuai dengan Ukuran yang tertera pada label kemasan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan Pengusutan mendadak oleh Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya Berbarengan instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Disperindag Provinsi Banten, serta Dinas Perdagangan dan Metrologi Kota Tangerang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3).

Cek Artikel:  Meresahkan, Anggota Kramat Raya Jakpus Minta Polisi Serius Tangani Tawur

Ade Safri menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari sidak yang dilakukan di Pasar Kemayoran. Demi itu, tim menemukan bahwa kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Rabbani Bersaudara. Dari hasil uji takar, terdapat selisih Sekeliling 200 ml dari yang Semestinya 1 liter, Mengungguli batas toleransi yang diizinkan.

“Demi dilakukan pengukuran menggunakan alat volumetrik, botol yang Semestinya berisi 1 liter Rupanya hanya berisi Sekeliling 800 ml. Ini merupakan praktik yang merugikan konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa CV tersebut telah beroperasi sejak 2020. Awalnya, mereka memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap Tetapi kurang laku di pasaran.

Cek Artikel:  Polda Metro Periksa 49 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Bajakan Jokowi

Pelaku usaha kemudian mengubah merek minyak tersebut menjadi MinyaKita dengan kemasan botol yang didesain agar terlihat penuh meskipun isinya Bukan mencapai volume yang Semestinya.

Selain itu, tim penyelidik juga menemukan indikasi penggunaan label SNI dan izin BPOM yang diduga Palsu. Dugaan ini Lagi dalam penyelidikan lebih lanjut Kepada memastikan apakah pelaku usaha telah menggunakan Berkas Formal atau Bukan.

“Kami juga menemukan adanya pengaturan mesin pengisian botol (filler) yang disetel hanya pada kapasitas 730 ml dan 740 ml, jauh di Dasar standar 1 liter. Ini menjadi bukti kuat adanya dugaan praktik kecurangan,” tambahnya.

Cek Artikel:  Eks Dirut Jakpro Divonis 5 Pahamn Penjara Kasus Korupsi Menara Komunikasi dan GPON

Demi ini, penyelidikan Lagi Maju dilakukan. Pihak kepolisian Berbarengan instansi terkait akan menindaklanjuti kasus ini dengan uji laboratorium lebih lanjut Kepada memastikan unsur pidana dalam praktik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan produk yang dibeli sesuai dengan Ukuran serta Mempunyai izin Formal yang valid,” ucapnya. (Fik/M-3)

Mungkin Anda Menyukai