Personil DPRD DKI Tegaskan Penyesuaian Tarif PAM Jaya Mesti Berjalan

Anggota DPRD DKI Tegaskan Penyesuaian Tarif PAM Jaya Mesti Berjalan
Personil DPRD DKI Nur Afni.(Istimewa)

Personil DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air PAM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang tarif air, dan bertujuan Demi memberikan subsidi kepada Anggota menengah ke Rendah.

“PAM ini Sekadar pelaksana yang ditugaskan Demi Memajukan harga tarif. Dari yang tadinya Rp7.000, sekarang minimal Rp12.000. Itu Demi subsidi kepada masyarakat yang sangat menengah ke Rendah,” kata Nur Afni, dalam keterangannya, Kamis (20/2).

Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif ini sudah melalui perhitungan yang matang dan mempertimbangkan prinsip progresif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nur Afni yang juga Personil komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, bahwa tarif air dihitung berdasarkan NJOP suatu kawasan.

Cek Artikel:  Polisi Sebut 3 ASN Maluku Utara Tersangka Narkoba di Jakarta Pusat Direhabilitasi

“Misalnya, harga NJOP di Thamrin dan Jakarta Selatan Niscaya berbeda. Maka, apartemen di sana dikenakan tarif lebih tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, Kalau NJOP suatu properti sudah di atas Rp10 juta, maka tarifnya Mekanis masuk kategori progresif.

“Masa Thamrin Residence masuk kategori K2? Saya tinggal di pinggiran Jakarta, lingkungan kumuh, sering kebanjiran. Tapi karena rumah saya 1.000 meter, saya kena Rp47.000. Jadi memang dihitung berdasarkan properti dan fasilitasnya,” tambahnya.

Nur Afni menegaskan bahwa, kebijakan ini Tak Dapat serta-merta dicabut oleh Direktur Esensial (Dirut) PAM Jaya.

“Kalau Dirut PAM disuruh cabut Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Penyediaan Air Minum (KPUP), ya nggak Dapat. Itu harus gubernur yang cabut,” jelasnya.

Cek Artikel:  DPRD DKI Harap Anggaran Reses Kunjungan Kerja tak Dipotong

Ia mengakui bahwa penyesuaian tarif PAM Jaya ini terjadi bersamaan dengan kenaikan pajak dan biaya hidup lainnya. Hal ini Membangun masyarakat semakin terbebani.

“Air itu kebutuhan pokok, jadi wajar kalau masyarakat protes. Tapi kalau Terdapat yang bilang kenaikan Tiba 71%, kita tunggu penjelasannya. Betul nggak segitu?,” kata Nur Afni.

Sebagai solusi, ia menyarankan masyarakat Demi lebih bijak dalam penggunaan air agar tagihan tetap terkendali.

“Kalau mau minum, beli air galon, jangan Matang sendiri. Cucian Dapat ke laundry kiloan, karena kalau dihitung lebih murah daripada mencuci sendiri,” sarannya.

Nur Afni juga menyoroti adanya indikasi oknum yang mengomersialkan air PAM Jaya secara ilegal.

Cek Artikel:  Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Sulit karena Sudah Enggak Utuh

“Terdapat permainan oknum yang menjual air PAM, ini Jernih pelanggaran,” ujarnya.

Tetapi, ia menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tetap harus dijalankan karena merupakan keputusan gubernur.

“Kalau PAM Tak menjalankan Kepgub, mereka Dapat diperiksa BPK. Ini sudah menjadi aturan,” tegasnya.

Menurutnya, tantangan bagi gubernur baru adalah meningkatkan perekonomian Anggota agar kebijakan ini Tak terlalu membebani masyarakat.

“PR gubernur baru adalah bagaimana meningkatkan ekonomi Anggota dulu. Jangan Tiba penyesuaian tarif air makin memperberat beban masyarakat,” tutupnya. (E-4)

Mungkin Anda Menyukai