Perkosa Siswi Tuli secara Keji, Guru SLB Laniang Makassar Ditangkap

Liputanindo.id – Penyidik Polrestabes Makassar menangkap seorang guru Sekolah Luar Standar (SLB) inisial A (34) karena diduga memperkosa siswi penyandang disabilitas di sekolah Laniang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sudah ditahan. Dikenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 76D,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawan di Makassar, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan penyidik merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Secara terpisah, kuasa hukum korban inisial T (15) dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan guru di SLB tersebut menambah catatan Jelek tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan.

Cek Artikel:  Presiden Prabowo Pantau Hitung Segera Pilkada 2024

“Ini juga memperlihatkan bahwa bahkan di institusi pendidikan Kagak Eksis jaminan ruang Kondusif dari tindakan kekerasan seksual,” tutur Ambara.

Dari laporan kronologi yang disampaikan pihak keluarga korban inisial HN (27), bahwa keponakannya, yang tuli, diketahui sedang menangis histeris di depan Bilik.

Setelah dikonfirmasi, Rupanya korban telah diperkosa di sekolahnya oleh pria berkulit hitam. Korban mengaku sempat berusaha lari, Tetapi ditarik oleh pelaku, sehingga terdapat bekas cakaran di lengan kiri korban. Sebelumnya, korban juga sempat diperkosa di toilet sekolah.

Akhirnya pada 12 November 2024, korban beserta keluarganya berupaya menemui pihak sekolah dan berhasil Berjumpa dengan terduga pelaku setelah dihubungi kepala sekolah, karena korban menunjuk tasnya berada di dalam ruangan tersebut, Tetapi terduga pelaku membantah dan pihak sekolah terkesan melindunginya.

Cek Artikel:  35 Paskibraka Jawa Tengah Dikukuhkan

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan tindak pidana kekerasan seksual ke Polrestabes Makassar agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bila merujuk kronologi, terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual diduga lebih dari satu kali. Terduga pelaku telah dilaporkan ke pihak kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kita harus bersikap serius terhadap pengawalan kasus, dengan melibatkan seluruh jaringan pendukung. Hal Krusial juga memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak Perempuan disabilitas sebagai korban,” kata Ambarita.

Mungkin Anda Menyukai