
PERLINDUNGAN dan Pemberdayaan Perempuan menjadi salah satu Pusat perhatian perhatian DPRD Kota Bandung. Lewat Panitia Tertentu (Pansus) 5, DPRD Kota Bandung tengah menyiapkan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Begitu ini, pembahasan raperda tersebut sudah masuk pada subtansi. Salah satunya membahas soal pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi Perempuan korban kekerasan.
“Pembahasan Raperda Begitu ini sudah Tamat pasal 18, yang Lumrah saja. Sekadar memang yang menariknya adalah ketika kita mencoba Kepada studi tiru dan konsultasi ke kementrian,” ujar Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung H Rizal Khairul SIp, MSi.
Dari konsultasi tersebut, ungkapnya, pihaknya mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Meski terlihat sepele, tetapi banyak hal yang perlu diintergrasikan terutama di antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Permasalahan Perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru Dapat nyambung dan Dapat merealisasikannya, karena aturan ini Dapat Bagus kalau antar OPD terintegrasi. Kenapa harus terintegrasi? Karena ini saling berkaitan,” ujarnya.
Tak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunganln anak, kata Rizal, dinas lainnya pun sepertu Dinas UMKM, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik harus juga Mempunyai perhatian pada masalah Perempuan. Seluruh pihak, harus Mempunyai perhatian terhadap masalah ini agar Perempuan terlindungi.
“Kebetulan saya merupakan salah satu Personil Pansus Lelaki, di mana saya harus Acuh pada Perempuan. Kita harus Mempunyai eksistensi terhadap Perempuan, karena kan ibu kita Perempuan, istri kita juga Perempuan. Saya juga punya anak Perempuan jadi harus punya konsentrasi pada masalah Perempuan,” ungkapnya.
Akibat positif
Diharapkan, Begitu Perda selesai dibahas dan disahkan maka Dapat memberikan Akibat positif terutama Kepada keberadaan Perempuan di Kota Bandung. Para Perempuan ini merasa dilindungi dan terlayani.
Menurutnya, salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perenpuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan.
“Pasca Perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti aoa. Bagusnya diberdayakan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keteranpilan dan berdaya,” jelasnya.
Selain itu, kata Rizal, harus juga disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi Perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya, Begitu Pansus 5 konsultasi ke Kementrian Kesehatan, Kepada penanngan luka yang dialami Perempuan sebagai korban kekerasan ini Tak dikover BPJS. Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementerian masing-masing.
“Makanya kita juga konsen pada penganggaran. Salah satunya Kepada RS Bandung Kiwari agar kalau Terdapat Perempuan korban kekerasan Dapat berobat ke situ karena Tak dikover BPJS. Tapi memang Kepada Kaum Tak Pandai ya,” ungkapnya.

