Pengembangan Ekonomi Syariah Pasca-2024

Pengembangan Ekonomi Syariah Pasca-2024
Bazari Azhar Azizi Senior Resident Researcher BSI Institute, Bank Syariah Indonesia(Dok. Istimewa)

BARU-baru ini, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin menghadiri pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Timur di Samarinda. Dalam pengukuhan tersebut, Wakil Presiden menegaskan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia akan Lalu berlanjut meskipun era pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berakhir.

Selama 6 tahun terakhir, komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia telah mengalami perubahan dari aspirasi masyarakat ke pemerintah (bottom-up) menjadi kebijakan pemerintah kepada masyarakat (top-to-bottom) sekaligus menunjukkan dukungan pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam mengembangkan ekonomi syariah. Nakhoda Penting ekonomi syariah di tingkat pusat ialah Wakil Presiden selaku Ketua Harian KNEKS serta Ketua KDEKS tingkat provinsi yang dipimpin gubernur atau wakil gubernur.

Secara historis, kebijakan top-to-bottom itu sejatinya dimulai Begitu penyusunan Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI) pada 2018 oleh Bappenas. Rekomendasi Penting dari MAKSI ialah pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang diketuai Presiden.

Selanjutnya, Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024 disusun KNKS dan diluncurkan Presiden pada 2019 dengan visi Indonesia yang Berdikari, Makmur, dan Madani dengan Menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia. Selain itu, Presiden turut mendorong transformasi KNKS menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020.

 

Capaian Indonesia

Melalui kebijakan top-to-bottom serta keterlibatan berbagai stakeholder, beberapa capaian telah diraih Indonesia. Pertama, peringkat Indonesia di sektor ekonomi syariah meningkat. The Mendunia Islamic Economy Indicator (GIEI) menempatkan Indonesia pada peringkat 4 pada 2022 dari posisi 10 pada 2018. Bahkan, Indonesia berhasil meraih posisi pertama pada Mendunia Muslim Travel Index (GMTI) 2023.

Cek Artikel:  Perundungan dan Ketahanan Mental dalam Pendidikan Spesialis Indonesia

Kedua, total aset keuangan syariah meningkat dari Rp1.289 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp2.451 triliun pada April 2023 (OJK, 2023), rata-rata tumbuh sebesar 11,3% selama 6 tahun terakhir. Marketshare keuangan syariah terhadap keuangan nasional turut meningkat dari 8,5% menjadi 11% selama kurun waktu tersebut.

Ketiga, marketshare industri perbankan syariah naik menjadi 7% terhadap perbankan nasional. Peningkatan marketshare itu merupakan Akibat dari beberapa aksi korporasi dan kebijakan anorganik di industri perbankan syariah, dari merger 3 bank syariah Himbara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), konversi Bank NTB Syariah, dan Bank Riau Kepri Syariah, hingga penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh. Bahkan, Begitu ini BSI tercatat berada di peringkat ke-13 bank syariah Mendunia berdasarkan market capitalization.

Keempat, terbentuknya 3 kawasan industri halal (KIH) di provinsi Banten, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau menjadi salah satu fondasi Krusial Buat menjadikan Indonesia sebagai Mendunia halal hub. 

Kelima, total ekspor produk halal pada 2022 tercatat mencapai US$15,87 miliar (Kementerian Perdagangan). Menyaksikan beberapa capaian tersebut, Indonesia sejatinya tengah bertransformasi menjadi salah satu pemain Penting ekonomi syariah di tingkat Mendunia.

 

Pembaruan dan Percepatan pengembangan ke depan

Cek Artikel:  Pendidikan Dokter Spesialis bukan Home Schooling

Meskipun beberapa capaian telah diraih, langkah strategis dan terstruktur tetap diperlukan Buat menjaga keberlanjutan pengembangan ekonomi syariah Indonesia. Arah pengembangan ekonomi syariah Indonesia perlu naik kelas dari kebijakan yang bersifat segmentatif dan ad hoc menjadi kebijakan nasional yang dijalankan pemerintah secara komprehensif dan berkesinambungan. 

Buat mewujudkannya, perlu dilakukan beberapa langkah Penting. Pertama, inventarisasi dan pemetaan hambatan pengembangan ekonomi syariah perlu dilakukan dengan mengevaluasi Sasaran dan capaian sebelumnya. Sebagai Misalnya, misi Penting dalam rapat pleno 3 KNEKS ialah menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia. Terdapat dua isu Penting Buat mencapai misi tersebut, Merukapan KIH dan sertifikasi halal.

Meskipun KIH telah terbentuk, tingkat keterisiannya Tetap menjadi isu yang berdampak pada minimnya aktivitas KIH. Karena itu, pembentukan KIH Buat mendukung industri halal dalam negeri belum cukup terlihat dampaknya. Maka itu, keterlibatan stakeholderkhususnya sektor swasta dalam mendatangkan investor dan menghidupkan KIH tersebut, menjadi Niscaya Buat dilakukan.

Isu kedua ialah percepatan sertifikasi halal. Perlu ditimbang dan diukur kembali Sasaran dan timeline yang sudah ditetapkan pemerintah melalui BPJPH, khususnya Sasaran sertifikasi halal di level usaha mikro dan kecil (UMK). 

Semestinya, Sasaran Penting yang ditetapkan ialah percepatan sertifikasi di sektor hulu dan bahan baku Asal Mula produk di tingkat UMK tergantung pada kedua sektor tersebut. Apabila keduanya telah tersertifikasi, akan lebih mudah bagi UMK dalam mengajukan halal self-declare dan mencapai Sasaran sertifikasi halal nasional.

Cek Artikel:  Kurikulum Asmara, Spirit Pendidikan Indonesia

Kedua, perlunya perhatian pada pengembangan sektor keuangan syariah sebagai motor penggerak ekonomi syariah. Upaya peningkatan marketshare keuangan syariah Semestinya Tak terbatas pada aksi konsolidasi perbankan syariah saja, tetapi juga pada penetrasi dan inklusi pada masyarakat luas. Maka itu, diperlukan lebih dari satu bank syariah besar Buat meningkatkan competitiveness pada industri sehingga produk dan layanan yang ditawarkan kepada masyarakat lebih Bertanding dan efisien.

Sedikit dari banyak isu di atas perlu menjadi perhatian dan masuk ke komponen penyusunan MEKSI jilid kedua atau MEKSI 2024-2029. Penyusunan MEKSI jilid dua itu merupakan langkah awal dalam menjaga kontinuitas visi dan misi ekonomi syariah Indonesia dalam MEKSI sebelumnya. Maka itu, Berkas tersebut perlu memuat strategi dan program prioritas pengembangan ekonomi syariah di Indonesia selama 5 tahun ke depan dan menjadi acuan Penting bagi stakeholder ekonomi syariah. 

Buat itu, keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga terkait ekonomi syariah Krusial dalam proses penyusunannya.

Terakhir, Sasaran dan sasaran yang akan disusun dalam MEKSI 2024–2029 perlu diusulkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Itu disebabkan melalui kedua Berkas tersebut, keberlangsungan arah pengembangan ekonomi syariah secara nasional dapat dijalankan secara lebih terukur oleh kementerian dan lembaga yang terlibat.

Mungkin Anda Menyukai