
SEPANJANG 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, telah melakukan transformasi dan Hasil karya pada Penyelenggaraan tugas dan fungsi. Dengan sumber daya Orang (SDM) sebanyak 153 orang, jajaran Imigrasi Bandung Lalu berupaya memberikan layanan terbaik.
Pada periode 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp86.040.972.650. Nomor tersebut melampaui Sasaran 190,94% yang ditetapkan pada awal tahun.
PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan paspor yang pada tahun ini menerbitkan sebanyak 145.466 paspor yang terdiri dari 86.457 paspor Standar, 57.987 paspor elektronik Standar dan 1.022 paspor elektronik polikarbonat.
Dalam hal penolakan permohonan paspor WNI terdapat 364 permohonan yang ditolak, sedangkan 71 permohonan paspor yang ditangguhkan di sepanjang Tahun 2024.
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Bandung Alberthus Fentani Senat pada Senin (30/12) mengatakan, Imigrasi Bandung juga telah melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 127 kali Demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mengurai kepadatan layanan di kantor imigrasi.
Selain dari penerbitan paspor, PNBP juga diperoleh dari pelayanan WNA Adalah penerbitan izin tinggal.
“Pada 2024 ini kami juga menerbitkan perpanjangan elektronik visa on arrival (e-Voa) bagi 423 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi 235 orang asing, Penerbitan Ijin Tinggal Terbatas
(ITAS) bagi 196 orang asing, perpanjangan ITAS bagi 1143 orang asing, penerbitan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) bagi 24 orang asing dan
perpanjangan ITAP bagi 69 orang asing,” jelasnya.
Menurut Alberthus, dari aspek penegakan hukum keimigrasian selama 2024, terdapat 51 orang asing yang dikenai tindakan administratif Keimigrasian, dengan perincian, penangkalan 28 orang, keharusan tinggal
di Area Indonesia. Detensi, 17 orang, tempat lain, 25 orang, deportasi 40 orang. Pembatalan Izin Tinggal, 15 orang, Pengenaan Biaya Beban 6 orang.
“Adapun lima besar negara yang warganya paling banyak melanggar Adalah Tiongkok 10 orang, Malaysia 7 orang, Timor Leste 5 orang. Taiwan 4 orang dan Nigeria 3 orang. Imigrasi Bandung juga telah melakukan pemindahan ke rumah detensi imigrasi sejumlah 2 orang,” Jernih Alberthus.

