Terdapat dua kategori pencandu narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yakni pengguna dan penyalah guna. Keduanya dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, Berkualitas secara fisik maupun psikis.
Pencandu kategori pertama ialah mereka yang mengantongi izin Buat mempergunakan narkotika demi kepentingan pelayanan kesehatan dirinya sendiri. Kategori kedua ialah mereka yang Tak mempunyai izin menggunakan narkotika atau menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
Kekasih selebritas Nia Ramadhani dan pengusaha muda Ardi Bakrie yang ditangkap polisi pada Rabu (7/7) masuk kategori kedua. Akan tetapi, mereka bukanlah penjahat dan Tak boleh diperlakukan sebagai penjahat. Pencandu narkotika ialah korban. Penjahat sesungguhnya ialah bandar dan pengedar narkotika.
Undang-Undang 35/2009 menganut rezim rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Tujuan undang-undang itu dibuat, menurut Pasal 4 huruf d, ialah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pencandu narkotika.
Jaminan itu terang benderang dimuat di Pasal 54 yang menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Tetapi, patut dihormati sikap Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi kukuh meneruskan penyidikan kasus Nia dan suaminya kendati, misalnya, diputuskan BNN Buat menjalani rehabilitasi.
Sikap itu sekaligus memperlihatkan belum adanya kesamaan pandangan terkait dengan rehabilitasi korban narkotika. Kiranya peraturan Berbarengan tujuh kementerian/lembaga pada 2014 Bisa dijadikan rujukan. Ketujuh kementerian/lembaga tersebut ialah Mahkamah Mulia, Kejaksaan Mulia, Polri, Kemenkum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN.
Peraturan Berbarengan itu dibuat sebagai Panduan teknis dalam penanganan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana Buat menjalani rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial.
Pasal 3 ayat (1) peraturan Berbarengan itu menyebutkan pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka dan/atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dapat diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau lembaga rehabilitasi sosial.
Dalam kasus Nia dan suaminya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, eloknya, mereka menjalani rehabilitasi Sembari menunggu proses hukum yang diinginkan kepolisian tetap berjalan.
Hakim dapat menggunakan Pasal 103 ayat (1) UU 35/2009 dalam memutuskan perkara. Hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan Buat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Putusan Bisa juga menetapkan Buat memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan apabila pencandu narkotika tersebut Tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pencandu narkotika diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sesuai dengan bunyi Pasal 103 ayat (2).
Dalam penerapan Pasal 103 UU 35/2009 itu, hakim berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Mulia No 4 Tahun 2010. Syarat Buat mendapatkan putusan rehabilitasi antara lain terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan; pada Begitu tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, Buat sabu, 1 gram. Polisi pada Begitu menangkap Nia menemukan sabu 0,78 gram.
Begitu ini BNN mempunyai balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa Kawasan di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung. BNN juga meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi melalui intervensi berbasis masyarakat di 34 provinsi dan 173 kabupaten/kota.
Sepanjang 2020 tercatat sebanyak 4.364 orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi yang diberikan BNN Berkualitas rawat inap maupun rawat jalan. Sementara itu, sebanyak 1.500 orang telah mendapatkan layanan pascarehabilitasi melalui agen pemulihan.
Sudah Betul bila pencandu narkotika direhabilitasi, Tak dimasukkan ke penjara Berbarengan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar narkotika. Tak sedikit penjara yang menjadi pusat peredaran narkotika, bahkan berbagai jenis narkotika dengan kualitas lebih bagus dengan harga murah lebih mudah diperoleh di penjara.
Jangan biarkan penjara menjadi sekolah. Setamat dari penjara, pencandu narkotika Bahkan meningkat Tahap kecanduannya bahkan berpotensi menjadi kurir atau pengedar narkotika. Ironisnya Tengah, hidup mereka pun dijaga dan dibiayai dengan Duit negara.