
Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta Begitu unjuk rasa pada Rabu (21/5).
“15 orang telah ditangguhkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan Formal di Jakarta, hari ini.
Ade Ary menjelaskan 15 orang tersebut telah ditangguhkan penahanannya dengan penjaminnya adalah keluarga.
Tetapi dirinya, belum menjelaskan secara detail terkait satu orang mahasiswa yang Lagi dilakukan penahanan karena sebelumnya telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.
“Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Dunia Indonesia Usman Hamid Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/5).
Usman menambahkan, Lagi Eksis satu mahasiswa berinisial MAA yang belum dipulangkan karena Lagi akan diperiksa lebih lanjut. “Satu orang Lagi akan diperiksa lebih jauh karena ditangkap belakangan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 16 telah ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berakhir ricuh di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) karena adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.
Ke-16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat.
“Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah diska lepas (flashdisk),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
Ia juga mengatakan Demi inisial mahasiswa yang ditangkap Yakni RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA dan MAA.
“Kemudian 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan ke keluarga,” kata Ade Ary.(Ant/P-1)

