
PEMERINTAH Kabupaten Cianjur Tetap menunggu surat edaran penghentian sementara pembagian Donasi sosial (bansos) jelang Pilkada 2024. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang adanya pembagian Donasi sosial (bansos) bertepatan Pilkada 2024.
Upaya itu dinilai Krusial dilakukan Demi mengantisipasi adanya politisasi pengerahan menjelang pemungutan Bunyi pada 27 November 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Yudi Suhartoyo, mengatakan prinsipnya pemerintah daerah tentu akan mendukung kebijakan pusat. Tetapi secara formal, Dinsos Kabupaten Cianjur Tetap menunggu surat edaran tersebut.
“Kami Tetap menunggu surat edarannya dulu. Dari pihak kementerian juga belum Eksis,” kata Yudi, Minggu (17/11).
Yudi menyebut, kebijakan pelarangan bersifat sementara itu kemungkinan berlaku bagi bansos yang dananya bersumber dari APBD. Dikhawatirkan, pembagian bansos nantinya akan dijadikan alat Demi kepentingan politik.
“Paling ini Demi bansos yang sifatnya Dapat mengumpulkan massa. Pemerintah pusat khawatir akan dipolitisasi. Makanya, selama Pilkada 2024 hingga selesainya pemungutan Bunyi pada 27 November, dilarang Eksis pembagian bansos yang dialokasikan dari APBD,” imbuhnya.
Tetapi, lanjut Yudi, Demi bansos yang sifatnya langsung diterima melalui rekening setiap penerima dipastikan Dapat dibagikan. Bansos itu berasal dari pemerintah pusat.
“Misalnya BPNT atau PKH. Itu kan langsung diterima keluarga penerima manfaat langsung ke rekening,” pungkasnya. (BB/J-3)

